Pencurian TKP Counter Cahaya Cell
Tersangka Lakukan Modus yang Sama di Kecamatan Soko Kabupaten Tuban
Rabu, 14 September 2016 16:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Bojonegoro Kota - Hasil pengembangan kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh SM (31), asal Dusun Krajan Desa Lajo kidul Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban merambah satu lagi TKP lainnya. Kepada petugas tersangka SM mengaku tidak hanya mencuri di Kecamatan Kalitidu, melainkan juga telah mencuri di satu counter lainnya di wilayah Tuban.
Setelah menjalani pemeriksaan, kepada petugas Reskrim Polres Bojonegoro, tersangka SM mengaku telah mencuri di TKP Counter Cahaya Cell di Desa Brenggolo Kecamatan Kalitidu. Ia menodong korbannya dengan sebilah pisau dan mengancam korbannya agar menyerahkan harta benda yang dimiliki.
Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian, di TKP Desa Brenggolo Kecamatan Kalitidu, tersangka memperolah 2 korban. Hasilnya tersangka menjarah dompet putih combonasi ungu, 1 HP merk andromax E46 warna putih, 1 HP merk asus warna merah, uang Rp 2 juta, 1 cincin emas berat 2gram dan KTP, SIM C, ATM BRI milik korban Rastini (24). Sedangkan korban Lita Ainisia, penjaga counter, juga menyerahkan barang berupa HP nokia type 1661, HP advant type S-4 i, HP merk strowbery warna putih dengan mengalami kerugian Rp 5.630.000.
Rupanya, selain mencuri di TKP counter Cahaya Cell, Desa Brenggolo, Kecamatan Kalitidu, tersangka juga mengakui telah mencuri di TKP counter di wilayah Kecamatan Soko Kabupaten Tuban. "Tersangka mengakui bahwa pada bulan september 2016 juga melakukan curas di TKP wilayah Tuban. Tersangka melakukan aksinya dengan modus yang sama yaitu mengancam korban dengan sebilah pisau sangkur," ungkap AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi.
Selanjutnya dari pengakuan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti di TKP Kecamatan Soko Kabuoaten Tuban berupa 1 ATM BCA, 1 ATM BRI dan Memory card. "Saat ini kita sudah menyita barang bukti TKP yang kedua juga, selanjutnya kita akan koordinasi dengan Polres Tuban guna proses hukum lebih lanjut," terang Kapolres.
Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Atas perbuatannya pelaku disangka telah melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP, tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan akan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (lyn/moha)