Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Ngasem
Ternyata Tersangka dan Korban Tidak Saling Kenal
Kamis, 15 September 2016 11:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Kepolisian Resor Bojonegoro pagi tadi, Kamis (15/09/2016), menggelar press release kasus pemerkosaan gadis 15 tahun asal Kecamatan Ngasem. Peristiwanya sendiri terjadi pada Minggu tengah malam, 11 September 2016, sekitar pukul 24.00 WIB, ketika korban pulang dari menonton seni reog di Desa Sendangharjo Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Wakapolres Kompol Andrian Pramudianto SIK SH MSi, yang memimpin press release, antara korban dengan pelaku sebenarnya tidak saling kenal. Saat kejadian, pelaku hanya diminta temannya, yang juga kenalan korban, untuk mengantar pulang korban.
"Pelaku terpengaruh minuman keras saat mengantar korban, hingga timbul nafsu untuk menyetubuhi korban," ujar Wakapolres.
Lebih lengkapnya dituturkan, kejadian perkosaan bermula saat pada Minggu malam, 11 September, sekira pukul 19.30 WIB, korban berangkat dari rumah bersama temannya, F (18) dan U, keduanya asal Kecamatan Ngasem. Mereka bertiga berniat menonton hiburan reog di Desa Sendangharjo Kecamatan Ngasem.
Selanjutnya, sekira pukul 24.00 WIB korban hendak pulang dan mencari teman-temannya tadi, tapi tidak ketemu. Kemudian korban minta tolong kepada teman laki-lakinya, Ny (17), pelajar asal Kecamatan Ngasem yang ditemuinya di tempat parkiran hiburan reog.
Karena tidak membawa motor, akhirnya Ny minta tolong lagi kepada temannya Ed (21), warga Desa Sendangharjo Kecamatan Ngasem. Keduanya saat itu tengah berada di parkiran hiburan reog.
Selanjutnya korban diantar Ed, pulang ke rumah. Hanya saja, di tengah jalan timbul nafsu syahwat terlapor Ed, akibat pengaruh minuman keras. Akhirnya terjadilah peristiwa pemerkosaan itu. "Dalam pemeriksaan pelaku juga mengaku sering menonton video porno," ungkap Kompol Andrian.
Terkait kejadian itu, tak lupa Wakapolres mengingatkan kepada para orang tua agar lebih berhati-hati mengawasi anaknya. "Pesan kepada orang tua agar mendampingi anaknya jika menonton hiburan di malam hari," ucapnya.
Selain itu, aparat kepolisian akan terus melakukan operasi minuman keras untuk mencegah dampak buruk minuman haram tersebut. "Kita akan perketat terus dengan melakukan operasi, agar kejadian seperti ini dapat dicegah," imbuhnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara. (pin/tap)
Baca berita: Pulang Nonton Reog Gadis 15 Tahun Diperkosa Temannya