Pelaku Penipuan Berkedok Tawaran Persewaan Mobil Diringkus Polisi
Sabtu, 17 September 2016 11:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Seorang warga asal Blora melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang dialaminya ke Mapolres Bojonegoro, Jumat (16/09/2016) kemarin. Dengan berbekal laporan tersebut, tim Buser Mapolres Bojonegoro akhirnya berhasil menangkap pelaku dan saat ini tengah diamankan di Mapolsek Kasiman.
Menurut Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono, berdasarkan hasil pemeriksaan pelapor Imam Suhudi, alamat Perum Ndoro Asri Blok E No 1 RT 5 RW 06 Kelurahan Karangboyo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Tindak penipuan tersebut terjadi sekira bulan November 2014 sampai Januari 2015.
Terlapor R alias OOS menawarkan kepada korban berupa lowongan merentalkan mobil milik korban kepada PT PEPC dan terlapor mengaku kepada korban sebagai karyawan PT PEPC.
"Kemudian terlapor meminta uang secara bertahap kepada korban dengan total sebesar Rp 29.800.000," terang AKP Suyono.
Biaya tersebut diminta terlapor dibayarkan dalam 16 tahap dengan alasan sebagai biaya administrasi awal, pendaftaran, safety, dan sebagainya.
"Namun setelah uang korban berikan kepada terlapor, sampai saat ini terlapor tidak merental atau menyewa mobil milik korban untuk dimasukkan ke PT PEPC," lanjutnya.
Hingga saat ini terlapor tidak bisa mengembalikan uang yang telah diminta dari korban. Berdasarkan laporan No.Pol: LP.B/05/V/2016/Polsek Kasiman dan bukti-bukti permulaan yang dirasa cukup, pelaku R diduga keras telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
"Saat ini terlapor R alias OOS dilakukan penahanan di Polsek Kasiman," tutur Kasubag Humas.
AKP Suyono juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan atau lowongan yang ditawarkan oleh seseorang dengan meminta menyerahkan uang terlebih dahulu. "Masyarakat harus lebih waspada terhadap modus penipuan serupa," pungkasnya. (pin/kik)