Hingga September, BPN Baru Terima Dua Kasus Sengketa
Rabu, 28 September 2016 18:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota – Sepanjang tahun 2016 ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro sampai saat ini baru menerima dua pengaduan tanah sengketa dengan Pemerintah Bojonegoro.
Dua tanah sengketa itu di Desa Pagerwesi, tanah milik Pemkab dan milik warga. Sementara yang satunya berada di Kecamatan Baureno yang akan dijadikan kantor Kecamatan.
Kepala BPN Kabupaten Bojonegoro, Ganang, mengatakan kepada beritabojonegoro.com (BBC), kedua tanah itu sampai saat ini masih belum diproses oleh BPN sebab BPN memproses ketika sudah ada penyelesaian dan hasil akhirnya.
"Sampai saat ini masih penyelesaian secara kekeluargaan jika sudah selesai permasalahanya maka BPN akan memproses,” katanya, Rabu (28/09/2016).
Ganang menambahkan jika ada tanah yang masih sengketa seperti itu, BPN hanya melakukan mediasi. Namun jika tidak ada penyelesaian, maka pemilik tanah bisa mengajukan gugatan di pengadilan.
Sehingga di pengadilan nanti bisa diselesaikan dengan jelas, dan tanah sengketa itu bisa ada titik terangnya.
Di Kabupaten Bojonegoro ini untuk kasus sengketa tanah masih minim terjadi. Sebab kesadaraan masyarakat untuk menjaga tanah dan batas batas tanahnya masih diutamakan sehingga angka sengketa masih kecil.(mol/moha)