Hearing Komisi A dengan Panitia Pendirian AKN
Komisi A Jelaskan Masalah Terkait Pendirian AKN
Senin, 24 Oktober 2016 10:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro Anam Warsito menjelaskan kepada panitia pendirian Akademi Komunitas Negeri (AKN) Bojonegoro masalah terkait pendirian AKN Bojonegoro. Menurutnya dalam proses pendirian AKN harusnya tidak melanggar undang-undang.
Dalam Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah dijelaskan bahwa urusan perguruan tinggi adalah wewenang pemerintah pusat bukan pemerintah daerah. Sementara itu dasar yang digunakan oleh pemerintah untuk pendirian AKN adalah Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012.
"Pada UU Pemda sudah jelas bahwa kewenangan perguruan tinggi ada pada pemerintah pusat dan UU Pemda itu ada setelah UU Nomor 12 tahun 2012," ujar Anam, Senin (24/10/2016).
Kata Anam seharusnya undang - undang yang lebih khusus tidak menabrak undang – undang yang lebih umum. Untuk itu, proyek pembangunan gedung Pusdiklat untuk AKN yang saat ini digarap oleh Pemkab Bojonegoro dinilai kurang tepat.
Pasalnya Pemkab dengan rela menganggarkan gedung senilai Rp 53 miliar di tengah banyaknya gedung - gedung SD yang masih banyak rusak.
"Apalagi saat ini di tengah berkurangnya APBD, sudah saya catat gedung SD yang belum dibangun karena tidak ada duit," terang Anam.
Sementara itu Ketua Panitia Pendirian AKN Bojonegoro Yudi Purnomo beralasan, bahwa mereka hanyalah pelaksana. Untuk masalah perundang-undangan yang dikatakan melanggar dan saling berbenturan pihaknya meminta dewan menanyakan langsung ke Dikti.
"Kita hanya ditugasi untuk mendirikan AKN oleh pemerintah pusat, melalui pemerintah daerah untuk mendirikan AKN di Bojonegoro, " ungkap Yudi.
Hearing saat ini masih berjalan, dan diikuti oleh panitia pendirian AKN Bojonegoro, dosen, mahasiswa, forum masyarakat peduli pendidikan bersama Komisi A DPRD Bojonegoro. (pin/kik)