Eksekusi Sengketa Klenteng
Kedua Kubu Tak Mau laksanakan Saran Forkopimda Ini Kata PN
Senin, 30 Januari 2017 11:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro selaku eksekutor putusan MA terkait sengketa Klenteng Hok Swie Bio Bojonegoro enggan berkomentar mengenai hasil mediasi. PN saat ini tengah menunggu kesiapan aparat keamanan dari Polres Bojonegoro untuk segera dilaksanakannya eksekusi.
PN tidak bisa menjadwalkan secara khusus untuk tanggal pelaksanaan eksekusi. Namun kesiapan dari pihak keamanan menjadi salah satu pertimbangan akan hal itu.
"Menunggu kesiapan pengamanan, PN Bojonegoro dalam posisi menunggu kesiapan pengamanan dari Polres Bojonegoro," kata Humas PN Bojonegoro Isdariyanto SH MH, Senin (30/01/2017).
Mengenai mediasi yang digelar oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beberapa waktu lalu posisi PN bukanlah pemrakarsa. PN hanya ambil bagian sebagai pihak eksekutor dalam upaya mediasi tersebut.
"Dari kemarin posisi PN Bojonegoro seperti itu. Masalah upaya perdamaian, bukan prakarsa PN Bojonegoro. Berhasil atau tidak upayanya, silahkan dikonfirmasi ke pemrakarsa," lanjutnya.
Dia menambahkan, selama ini PN Bojonegoro selalu dalam posisi netral, sesuai tupoksinya hanya melaksanakan eksekusi. "Sekarang eksekusinya menunggu kesiapan pengamanan," pungkasnya. (pin/kik)
Baca berita: Dua Kubu Enggan Laksanakan Saran Forkopimda