Eksekusi Klenteng
Dua Kubu Enggan Laksanakan Saran Forkopimda
Senin, 30 Januari 2017 08:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Sudah seminggu berlalu setelah digelarnya mediasi oleh Forkopimda Bojonegoro menyikapi putusan MA terkait eksekusi sengketa Klenteng Hok Swie Bio Bojonegoro. Namun kedua belah pihak mengaku enggan melaksanakan saran dari Forkopimda untuk membentuk kepengurusan baru bersama.
Pihak termohon eksekusi Hari Widodo Rahmat alias Tan Tjien Hwat ketika dikonfirmasi beritabojonegoro.com mengatakan bahwa kepengurusan sudah ada yaitu dirinya sebagai ketua pilihan umat beberapa waktu lalu.
"Membentuk kepengurusan bagaimana?, pengurus sudah ada," kata Hwat.
Hwat mengaku tidak bisa melaksanakan saran dari Forkopimda karena alasan tersebut. Pihaknya bersikukuh akan kepengurusan saat ini yang masih sah menurut umat.
Sementara itu pihak TITD Hok Swie Bio Bojonegoro yang diwakili oleh Gandhi Koesminto alias Go Kian An atau pihak pemohon eksekusi, juga tidak bisa melaksanakan saran dari Forkopimda.
Gandhi beralasan eksekusi tidak hanya berbicara mengenai kepengurusan saja. Namun ada aset milik Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro yang dialihkan agar segera dikembalikan.
"Putusan MA yang berbicara kepengurusan hanya dua poin, sisanya masalah kewajiban dari termohon," ucapnya.
Gandhi berharap eksekusi segera dijalankan dimana hal itu merupakan tugas dari Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro selaku eksekutor yang didampingi aparat kepolisian.
Pada kesempatan berbeda Bupati Bojonegoro Drs H Suyoto Msi mengatakan, upaya mediasi adalah jalan tengah yang sudah dilakukan oleh forkopimda. Jika kedua belah pihak enggan melakukannya pihak Forkopimda tidak bisa berbuat banyak.
" Eksekusi juga tidak mengubah apapun, keduanya punya kelemahan," kata Bupati.
Bola panas saat ini ada di tangan Pengadilan Negeri Bojonegoro sebagi pihak eksekutor yang berkewajiban menjalankan amanat putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap. (pin/kik)