Seorang Warga Ngasem Ditangkap Polisi Saat Melakukan Transaksi Judi Togel
Selasa, 07 Februari 2017 11:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Jajaran Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro pada Senin (06/02/2017) sekira pukul 20.00 WIB, kembali mengamankan seorang warga Desa Jampet Kecamatan Ngasem yang tertangkap tangan tengah melakukan transaksi judi togel.
Saat ini, pelaku harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan, bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial SD (39), warga Desa Jampet Kecamatan Ngasem. Pelaku tertangkap tangan tengah melakukan transaksi judi togel.
"Pelaku melakukan transaksi judi togel dengan cara menerima tombokan dari orang lain melalui SMS," terang Kapolres.
Adapun kronologi penangkapan pada awalnya anggota Satreskrim Polres Bojonegoro mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Jampet Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, tepatnya di belakang rumah seorang warga, sering dipergunakan sebagai tempat transaksi judi togel.
Setelah mendapat informasi tersebut petugas segera melakukan pengecekan. Dan dari hasil pengecekan di alamat tersebut, memang benar didapati pelaku sedang melakukan transaksi perjudian jenis togel.
"Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," lanjut Kapolres.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 358 ribu dan sebuah HP merk Ever Coss warna hitam, yang dipergunakan pelaku untuk melaksanakan transaksi judi togel.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Disebutkan bahwa barang siapa tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Melalui media ini, Kapolres juga berharap kepada seluruh masyarakat Bojonegoro, apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera laporkan kepada Polsek terdekat atau langsung kepada Kapolres.
"Bojonegoro harus bersih dari perjudian, karena judi merupakan penyakit masyarakat," tegas Kapolres. (her/tap)