Ungkap Kasus Narkoba
Oknum PNS di Bojonegoro Jalani Proses Penyidikan Penyalahgunaan Narkoba
Jumat, 17 Februari 2017 15:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Salah seorang oknum PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro saat ini tengah menjalani proses penyidikan atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Oknum PNS tersebut ikut terjaring razia narkoba Tumpas Semeru yang dilakukan Polres Bojonegoro bulan Februari ini.
Oknum PNS tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka, karena telah memenuhi unsur dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal tersebut disebutkan jika seseorang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindakan pidana narkotika, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (17/02/2017), mengatakan, saat dilakukan tes urine kepada oknum PNS itu hasilnya positif. Namun yang bersangkutan masih beralasan bahwa dirinya usai berobat.
"Selanjutnya kita sudah lakukan tes darah, dan kita kirim ke pusat laboratorium, untuk hasilnya masih menunggu," kata Kapolres.
Bersamaan dengan itu, jika yang bersangkutan terbukti positif nantinya akan menjalani rehabilitasi dan dikenakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolres menambahkan, oknum PNS itu terjaring saat Operasi Tumpas Semeru di TKP Jalan Gajah Mada Gang Samiadun Desa Sukorejo Kecamatan Kota Bojonegoro pada tanggal 12 Februari 2017 lalu.
Ada dua tersangka lain yang terjaring pada waktu dan tempat yang sama, yakni JR (53) asal Jalan Gajah Mada Gang Samiadun Desa Sukorejo Kecamatan Kota Bojonegoro, dan SK (48) asal Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.
"Kita imbau masyarakat jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkan kepada pihak berwajib, agar membantu aparat dalam memerangi narkoba di masyarakat," pesan Kapolres. (pin/tap)