PNS di Kapas Meninggal Dunia Saat Naik Motor
Sabtu, 18 Februari 2017 09:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kapas - Seorang yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), warga Desa Kapas dilaporkan meninggal dunia secara tiba-tiba, pada Jumat (17/02/2017) sekira pukul 15.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang mengendarai sepeda motor di jalan poros desa turut Desa Semen Pinggir Kecamatan Kapas. Diduga, korban meninggalkan dunia akibat serangan jantung yang telah lama diderita.
Korban diketahui bernama Drs Suyono MM (65) alamat Desa Kapas RT 12 RW 02 Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.
Menurut keterangan saksi Purwanto (55) warga Desa Semen Pinggir RT 02 RW 02 Kecamatan Kapas yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian, saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Bravo warna hitam dengan membawa jerami, melewati jalan desa turut Desa Semen Pinggir Kecamatan Kapas. Ketika melintas di jalan tersebut, tiba tiba korban terjatuh sendiri. Melihat kejadian tersebut saksi bersama warga lainnya berusaha menolong korban.
“Saat kami tolong, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.” terang saksi kepada petugas yang melakukan oleh tempat kejadian perkara.
Selanjutnya, saksi segera menghubungi Polsek Kapas dan tidak lama berselang anggota Polsek Kapas sampai di lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan proses evakuasi korban.
Sementara, menurut keterangan Kapolsek Kapas, AKP Ngatimin, dari hasil pemeriksaan Kepala Puskesmas Kapas, dr Agus Gunawan, terhadap jenazah korban, diketahui panjang mayat 165 sentimeter, rambut hitam lurus, korban mengenakan kaos lengan pendek warna merah dan mengunakan celana pendek warna coklat. Tidak di temukan tanda tanda kekerasan. Dan diduga korban meninggal akibat serangan jantung yang telah lama diidap oleh korban.
“Korban telah lama menderita penyakit jantung dan sering berobat ke dr Agus Gunawan,” terang AK Ngatimin.
Dalam peristiwa ini keluarga korban telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan meminta untuk tidak dilakukan otopsi. Selanjutnya dengan dibuatkan surat pernyataan, jenazah korban diserahkan kepada keluarga untuk segera dimakamkan. (her/kik)