Warga Ngroworejo Bojonegoro, Diciduk Polisi Saat Merekap Judi Togel
Sabtu, 18 Februari 2017 20:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Jajaran UPPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil membekuk seorang pelaku perjudian jenis togel di Kelurahan Ngroworejo Kecamatan Bojonegoro Kota Kabupaten Bojonegoro, pada Sabtu (18/02/2017) sekira pukul 16.20 WIB sore tadi.
Diketahui pelaku berinisial AN bin SY (42) warga Kelurahan Ngroworejo Kecamatan Bojonegoro Kota Kabupaten Bojonegoro. Pelaku dibekuk di rumahnya sendiri, saat sedang asyik merekap tombokan dari para penombok judi togel.
"Penangkapan tersebut, tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi adanya seseorang yang bertindak sebagai pengecer judi togel di rumahnya," terang Kasat Reskrim AKP Sujarwanto.
AKP Sujarwanto menerangkan, bahwa awalnya anggota menerima informasi dari masyarakat, bahwa di rumah seorang warga Kelurahan Ngroworejo Kecamatan Bojonegoro Kota, seringkali ada transaksi perjudian jenis togel.
Menindak-llanjuti laporan tersebut, selanjutnya petugas segera melakukan penyelidikan dan ditemukan fakta bahwa pelaku sedang melakukan kegiatan merekap tombokan judi togel di rumahnya.
“Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.” imbuh AKP Sujarwanto.
Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 12 lembar rekapan dan uang tunai sebesar Rp 5 ribu, telah diamankan ke Mapolres Bojonegoro, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 303 bis KUHP, tentang perjudian, diancam dengan pidana penjara maksimal selama empat tahun.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi pada Sabtu (18/02/2017) malam melalui sambungan seluler, membenarkan bahwa dirinya telah mendapatkan laporan terkait penangkapan seorang pelaku perjudian jenis togel.
Kapolres menambahkan, bahwa pihaknya bersama seluruh jajaran, akan terus melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap segala macam jenis penyakit masyarakat, diantaranya perjudian.
"Judi merupakan penyakit masyarakat dan Bojonegoro harus bersih dari perjudian.” tegas Kapolres.
Selanjutnya Kapolres juga berharap kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro, apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera laporkan kepada anggota atau langsung pada nomor pribadi Kapolres. (her/inc)