Polisi Amankan Pengecer Judi Togel di Padangan
Senin, 20 Februari 2017 09:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Padangan - Jajaran Unit III Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan seorang pelaku perjudian jenis togel di sebuah warung yang terletak di Desa Banjarjo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, pada Sabtu (19/02/2017) sekira pukul 14.00 WIB.
Pelaku berinisial HHU (58) warga Desa Banjarjo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Pelaku diamankan saat merekap tombokan dari para penombok judi togel di sebuah warung di desa setempat.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto, kepada media ini menerangkan, bahwa awalnya anggota menerima informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah warung di desa tersebut, seringkali ada transaksi perjudian jenis togel, selanjutnya petugas segera melakukan penyelidikan dan ditemukan fakta bahwa pelaku sedang melakukan kegiatan merekap tombokan judi togel di lokasi yang dilaporkan tersebut.
"Anggota segera melakukan penangkapan terhadap pelaku," terang Kasat Reskrim AKP Sujarwanto.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa1 (satu) buah handphone Blackberry warna putih yang berisi transaksi tombokan judi togel, uang tunai Rp 24.000, 2 (dua) buah bolpoint, 1 (satu) buah buku berisi catatan tombokan togel dan 2 (dua) lembar kertas pengeluaran nomor togel, telah diamankan di rumah tahanan Mapolres Bojonegoro.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 303 bis KUHP, tentang perjudian, diancam dengan pidana penjara maksimal selama empat tahun.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi pada Senin (20/02/2017) pagi, telah dilaporkan terkait penangkapan seorang pelaku perjudian jenis togel di wilayah Kecamatan Padangan.
Kapolres menambahkan, bahwa pihaknya bersama seluruh jajaran, akan terus melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap segala macam jenis penyakit masyarakat, di antaranya perjudian.
"Judi merupakan penyakit masyarakat dan Bojonegoro harus bersih dari perjudian,” tegas Kapolres.
Tak lupa, Kapolres juga berharap kepada seluruh warga Bojonegoro, apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera laporkan kepada anggota atau langsung pada nomor pribadi Kapolres. (her/kik)