Polisi Ringkus Seorang Pelaku Penipuan dan Penggelapan Asal Dander
Selasa, 07 Maret 2017 11:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Jajaran Unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Sumbertlaseh Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, Senin (06/03/2017) malam sekira pukul 19.30 WIB.
Pelaku berinisial SRT (44) ini sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh rekan yang juga tetangganya sendiri, MJK (48), warga Desa Sumbertlaseh Kecamatan Dander. Penangkapan pelaku sesuai Laporan Polisi Nomor LP/380/XII/2016/JATIM/RES BJN, tertanggal 25 Desember 2016.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto SH, kronologi peristiwa berawal pada Minggu, 25 Desember 2016, lalu. Saat itu malam hari sekira pukul 18.30 WIB, pelapor datang ke rumah terlapor untuk menitipkan pengurusan pajak dan balik nama sepeda motor pelapor, Honda Supra X 125 tahun 2008 warna hitam bernomor polisi S 3585 CE.
Atas permintaan tersebut, terlapor menyanggupi menguruskan pajak dan balik nama kendaraan bermotor pelapor dengan biaya Rp 650 ribu. Terlapor janji dalam tiga bulan jadi.
Setelah 3 bulan berlalu, terlapor mengatakan kepada pelapor, bahwa balik nama BPKB sepeda motor milik pelapor belum bisa jadi, karena alasan ada kesalahan pada nomor mesin kendaraan.
Selanjutnya, pelapor berusaha memastikan kebenaran informasi yang disampaikan terlapor dengan mengecek ke Kantor SAMSAT Bojonegoro dan diperoleh keterangan bahwa BPKB sepeda motor tersebut sudah jadi. Kemudian pelapor menanyakan kepada terlapor, ternyata BPKB tersebut telah digadaikan ke orang lain senilai Rp 3,5 juta, tanpa seizin pelapor.
"Sehingga pelapor melaporkan terlapor ke Polres Bojonegoro," terang AKP Sujarwanto.
Menindak-lanjuti laporan tersebut, lanjut Kasat Reskrim, penyidikan pun dilakukan. Hasilnya, penyidik berpendapat bahwa perbuatan terlapor sudah memenuhi unsur pasal penipuan dan atau penggelapan, sehingga segera dilakukan penyelidikan mengenai keberadaan terlapor.
Setelah mengetahui keberadaan terlapor, selanjutnya tim penyidik pada Senin (06/03/2017) malam melakukan penangkapan terhadap terlapor di rumahya.
"Saat ini terlapor diamankan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," imbuh AKP Sujarwanto.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (her/tap)