Asyik Main Judi di Warung, Seorang Warga Diciduk Polisi
Selasa, 07 Maret 2017 12:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Jajaran tim opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Senin (06/03/2017) sekira pukul 16.30 WIB kemarin sore, kembali mengamankan seorang warga yang didapati sedang asyik bermain judi jenis dadu di sebuah warung yang berlokasi di Desa Ngrejeng Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro. Pelaku tersebut berinisial SKR (45) warga Desa Plangkrongan Kecamatan Poncol Kabupaten Magetan.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH, kepada media ini menjelaskan bahwa kronologi penangkapan tersebut bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Ngrejeng Kecamatan Purwosari, marak dengan perjudian jenis dadu.
“Berdasarkan informasi tersebut petugas segera melakuan penyelidikan.” terang Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil penyelidikan tersebut didaptkan informasi kalau di salah satu warung milik warga di Desa Ngrejeng Kecamatan Purwosari sering digunakan sebagai tempat bermain judi jenis dadu.
Selanjutnya anggota opsnal segera melakukan pengrebekan di warung tersebut dan petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SKR (45) warga Desa Plangkrongan Kecamatan Poncol Kabupaten Magetan, yang berperan sebagai penombok judi dadu, sedangkan bandar dan penombok lain berhasil melarikan diri sebelum anggota datang di lokasi.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh AKP Sujarwanto SH.
Barang bukti yang diamankan bersama pelaku berupa 1 (satu) buah tempurung dadu, 1 (satu) lembar beberan dadu, 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) lembar terpal sebagai alas dan uang tunai Rp 100.000.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Kasat Reskrim menambahkan, sesuai arahan Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, bahwa saat ini seluruh jajaran Polres Bojonegoro, secara terus-menerus akan melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap segala macam jenis penyakit masyarakat, salah satunya perjudian, karena judi merupakan penyakit masyarakat dan Bojonegoro harus bersih dari perjudian.
Selanjutnya Kasat Reskrin juga menyampaikan himbauan kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro, apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera laporkan kepada anggota kepolisian atau polsek terdekat. (her/kik)