Kurator Kembali Sita Aset Milik CV 369 Tobacco
Selasa, 04 April 2017 16:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro - Kurator CV 369 Tobacco kembali melakukan pengambilalihan dua aset milik debitor pailit (Goenadi dan Leny Hendrawati), hari ini Selasa (04/04/2017).
Aset-aset milik debitor pailit yang diambil alih oleh kurator kali ini 2 bidang tanah beserta bangunannya yang berlokasi di pabrik 567 yang ada di Kecamatan Kapas dan Sumberejo.
"Saat ini gedung dan bangunan 567 disegel. Sebab bangunan dan tanahnya adalah milik debitor pailit yakni Goenadi. Sehingga saat ini kami segel," ucap Herlin Susanto, SH, selaku pihak kurator.
Saat ini tanah dan bangunan yang ditempati perusahaan rokok 567 dijaminkan di salah satu bank, namun pihaknya tidak bisa mengatakan dengan jelas bank mana.
Herlin Sapaan akrabnya menambahkan perusahaan rokok 567 tetap bisa beroperasi namun harus pindah tempat lain. Sebab bangunan yang ditempati oleh perusahaan 567 adalah milik debitor pailit.
Dalam pelaksanaan pengambilalihan dua (dua) aset debitor pailit mendapatkan pengawalan ketat dari jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro.
Proses penyegelan tidak ada perlawanan dari pihak debitor pailit karena seminggu lalu sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pihak debitor pailit.
Herlin Susanto menambahkan, proses pengambilalihan asset milik debitor pailit (Goenadi dan Leny Hendrawati) harus dilakukan. Sebab, kata dia, setelah adanya putusan pengadilan, maka debitor pailit (Goenadi dan Leny Hendrawati) demi hukum tidak mempunyai kewenangan melakukan pengurusan harta kekayaan CV. Dan kepengurusan terkait harta kekayaan debitor demi hukum beralih kepada kurator.
Pengambilalihan aset berupa beberapa tanah dan bangunan ini pada dasarnya merupakan kelanjutan dari proses kepailitan terhadap CV 369 Tobacco Goenadi (dalam pailit) dan Leny Hendrawati (dalam pailit).
Sampai saat ini, jumlah utang debitor pailit mencapai lebih dari Rp 300 miliar yang mengajukan tagihan melalui kurator dan telah diakui oleh kurator. (mol/kik)