EMCL Jangan Lempar Tanggung Jawab Pembebasan Lahan
Jumat, 28 April 2017 09:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Operator migas lapangan Banyu Urip Blok Cepu, Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL) berkelit bahwa masalah pembebasan lahan yang tersisa milik Ali Mukarom adalah wewenang SKK Migas. Menurutnya pihak EMCL hanyalah sebagai fasilitator antara pemilik lahan dengan pihak SKK migas.
Mengenai harga tanah, humas EMCL Rexy Mawardi Jaya beberapa waktu lalu juga mengatakan akan tetap mengacu kepada KJPP.
Mengetahui pernyataan tersebut, Ali Mukarom sebagi pemilik lahan mengatakan EMCL jangan melemparkan tanggung jawab kepada SKK migas. Pasalnya pembebasan lahan sejak awal sudah dilakukan oleh pihak EMCL. Namun ketika ada masalah seperti ini kenapa EMCL terkesan lepas tangan.
"SKK migas itu kan perannya sebagai pengawas, sedangkan pelaksana adalah EMCL, kalau Rexy bilang seperti itu apakah dia tidak paham?. Berarti dia tidak pantas jadi Humas EMCL," jelasnya.
Ali menegaskan kalau semua biaya yang digunakan sebagai pembebaaan lahan itu nanti ujung - ujungnya juga akan dimasukkan ke dalam cost recovery. Seperti program CSR atau dalam bahasa EMCL (PPO) yang selama ini dikeluarkan oleh EMCL juga dimasukkan ke dalam cost recovery.
Menurutnya kalau memang EMCL mau terbuka, besaran biaya terkait pembebasan seluruh lahan di lapangan Banyu Urip harusnya dibuka, berapa kira - kira yang dimasukkan cost recovery. Ali menduga ada yang mengambil keuntungan terlalu tinggi mencapai 500 persen, sedangkan masyarakat hanya mendapatkan harga murah.
"Kalau EMCL berani membuka silahkan ini kan eranya keterbukaan publik, apalagi ada OGP," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya lahan seluas kurang lebih 4.500 meter persegi milik Ali Mukarom yang berada di tengah lapangan Banyu Urip itu saat ini masih ditawarkan dengan harga fantastis Rp 9 triliun.
Ali juga meminta kompensasi dampak AMDAL sebesar Rp 100 miliar kepada EMCL, karena selama 8 tahun dia belum pernah bisa melihat tanah miliknya tersebut.
"Penyelesaian pembebasan lahan ini bisa mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum," pungkasnya. (pin/kik)