Tersangka dan Barang Bukti Kerusuhan Blok Cepu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Selasa, 29 September 2015 11:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota – Barang bukti tiga mobil yang rusak parah akibat kerusuhan di lokasi lapangan minyak dan gas (migas) Banyu Urip Blok Cepu di Kecamatan Gayam beberapa waktu lalu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Ketiga mobil tersebut diserahkan oleh penyidik Polres Bojonegoro ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro pada Selasa (29/09) pukul 09.27 WIB. Tiga mobil tersebut adalah mobil Toyota Fortuner, Frontier Navara dan Honda Mobilio. Masing-masing mobil itu terlihat rusak parah (rusak fisik), namun masih dapat dikendarai.
Mobil Toyota Fortuner dengan nopol L1965 ZB, Frontier Navara bernopol S 9934 D dan Honda Mobilio nopol L 1963 AZ. Kerusakan yang dialami tiga mobil itu di antaranya kaca depan dan samping pecah.
Setelah tiga mobil itu diparkir beberapa wartawan lokal tampak melihat kondisi fisik mobil dan mengambil foto. Mobil Toyota Fortuner diparkir di sebelah utara Mobil Tahanan Kejari Bojonegoro, dua mobil yang lain diparkir di sebalah selatannya Mobil Tahanan Kejari.
"Untuk kasus ini prosesnya sudah jelas," ungkap Kasi Intel M Jufri SH sembari memandangi wartawan Bojonegoro.
Selain itu, penyidik Polres Bojonegoro juga menyerahkan dua tersangka kasus kerusuhan tersebut yakni Rian Agustana, 19, karyawan PT Wifgasindo, asal Desa Sonorejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Rian Agustana dalam kerusuhan itu diduga melakukan pelemparan terhadap satu unit mobil menggunakan besi ulir mengenai kaca depan hingga pecah. Melempar pintu dan jendela kaca kantor klinik PT Tripatra menggunakan batu dan bongkahan beton. Kemudian melempar kaca jendela ruang staf PT Tripatra dan menendang mesin pendingin ruangan di depan ruang klinik PT Tripatra.
Selain itu, tersangka Didit Ariadi Sampurna,36, karyawan PT Alhas, warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Kota, Kabupaten Jombang. Didit ditetapkan sebagai tersangka karena ikut serta melakukan pelemparan mobil, klinik kesehatan, ruang staf dan menendang mesin pendingin ruangan. (yud/kik)
foto barang bukti mobil di kejaksaan negeri bojonegoro