Naik Sepeda Motor, Kang Prabu Datang ke Kejaksaan
Selasa, 29 September 2015 12:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota – Penyidik Polres Bojonegoro melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka atas nama Suprapto alias Kang Prabu ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Kedatangan Kang Prabu yang dikenal kondang sebagai penyiar salah satu radio itu ditunggu oleh sejumlah jurnalis di kantor Kejari Bojonegoro di Jalan RA Kartini, Kota Bojonegoro.
Setelah ditunggu agak lama akhirnya Kang Prabu datang naik sepeda motor yang dikendarai sendiri. Ia tampak santai, memakai kopiah warna hitam, dan baju koko lengan panjang berwarna cokelat dan memakai celana hitam. Ia juga terlihat membawa tas ransel warna hitam.
Sampai di depan kantor Kejari, Kang Prabu sempat mengobrol dengan rekan-rekannya yang saat ini masih beraktivitas sebagai jurnalis di media lokal Bojonegoro. Ia sempat ngobrol selama kurang lebih dua menit. Kang Prabu kemudian masuk ke ruangan Kejaksaan.
Setelah itu, tepat pukul 09.55 WIB Kang Prabu naik ke lantai dua, tepatnya di Ruangan Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin) Kejari Bojonegoro guna menjalani pemeriksan administrasi. Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umumnya dari Kasubagbin.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro, Suratman SH MH, selain tersangka Kang Prabu, penyidik polisi juga melimpahkan barang bukti berupa mobil taft, surat STNK, dan foto-foto kejadian. "Tersangka, berkas perkara, dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Suratman pada BBC, sapaan BeritaBojonegoro, Selasa (29/09).
Suprapto alias Kang Prabu menabrak seorang pedagang es kelapa muda di depan SD Muhammadiyah 2 Bojonegoro hingga meninggal dunia. Korban bernama Heri Eko Sasmito (32), warga Gang Tambangan I Kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro. Kang Prabu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada tanggal 13 Juli 2015. Sejak saat itu, dia menjalani tahanan kota.
Akibat perbuatannya, Kang Prabu dijerat pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 6 (enam) tahun dan atau denda maksimal Rp12 juta. (yud/kik)
foto kejadian kecelakaan yang melibatkan Kang Prabu dan penjual es degan di depan SD Muhammadiyah Bojonegoro