Warga Desa Mojodelik Sepakat Ganti Rugi Pembebasan Lahan untuk Proyek JTB
Sabtu, 27 Mei 2017 14:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Gayam - Setelah sempat mengalami keterlambatan, akhirnya ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek Lapangan Gas Jambaran Tiung Biru (JTB) Desa Mojodelik Kecamatan Gayam disepakati. Sebanyak 56 warga pemilik tanah setuju atas ganti rugi yang disampaikan tersebut dan ditandatangani berita acara kesepakatan pada Selasa (23/05/2017) di Balai Desa Mojodelik Kecamatan Gayam.
Kesepakatan tersebut diperoleh setalah melalui musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian yang dihadiri oleh semua pihak terkait. Lahan warga tersebut rencananya akan digunakan sebagai pembangunan jalur pipa dan akses jalan proyek gas unitasi Lapangan Jambaran Tiung Biru (JTB).
Perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro Suwono mengatakan bahwa BPN menyampaikan kepada pemilik tanah atas besar kerugian berdasarkan apraisal dari tim idependen KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Pemilik tanah mempunyai waktu 14 hari untuk mempelajarinya dan apabila setuju dan tidak ada penolakan maka akan dilaksankan tahap proses pembayaran.
"Penerima ganti rugi akan dikenakan pajak 2,5% dari nilai besar ganti rugi, dan pemerintah akan melaksanakan ganti rugi meliputi fisik (tanah dan tanaman), dan nonfisik," ujarnya, Sabtu (27/05/2017).
Dalam pertemuan itu kemudian BPN membacakan besar ganti rugi atas 56 nama - nama penerima besar kerugian yang meliputi luas tanah, nilai tanah per meter, nilai atas tanah, nilai ganti rugi tananam, ganti rugi nonfisik, nilai total sebelum pajak, nilai setelah kena pajak.
Setelah dibacakan selanjutnya BPN menyampaikan kepada pemilik tanah menanyakan apakah ada keberatan atau penolakan, keberatan dari penilaian ganti rugi yang diberikan dalam bentuk uang.
Pada kesempatan tersebut pemilik tanah menyatakan setuju semua dan selanjutnya dilakukan penandatangan berita acara kesepakatan.
Hadir dalam acara dari BPN Bojonegoro Suwono, SKK Migas Yusdonk, PEPC, Tetuko Widodo, Kejaksaan Negeri Bojonegoro Joko, Camat Gayam Hartono, Kapolsek Gayam AKP Wiwin Rusli, SH, Kades Mojodelik Yuntik Rahayu dan sekitar 65 orang warga. (pin/kik)