Selingkuhi Istri Orang, Oknum Jogoboyo Dipecat
Kamis, 01 Oktober 2015 11:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Trucuk – Gara-gara ulahnya sendiri, kini nasib MK (50) oknum jogoboyo Desa Sranak, Kecamatan Trucuk bak sudah jatuh tertimpa tangga. Setelah ketahuan tertangkap basah meniduri istri tetangganya, WK (40) dan sempat diarak warga, hari ini Kamis (01/10) jabatannya sebagai jogoboyo dicopot juga.
Kelakuan oknum jogoboyo ini memang tidak patut ditiru. Warganya pun kesal dengan ulah pamong desa itu. Tadi, sekitar pukul 08.00 WIB, MK dan WK dihadirkan di kantor Kecamatan Trucuk. Namun, pertemuan itu sempat molor dua jam lantaran MK tidak mau datang. Akhirnya, ia dijemput paksa oleh petugas dari Kecamatan. Sidang untuk memutuskan nasib MK akhirnya dimulai pukul 10.00 WIB.
Setelah MK dan WK hadir, Camat Trucuk, Suwignyo, didampingi anggota Polsek Trucuk dan Koramil Trucuk, memutuskan memecat dengan tidak hormat MK dari jabatannya sebagai jogoboyo.
Camat Trucuk, Suwignyo, mengatakan, MK melanggar pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Bojonegoro tahun 2010 tentang Keindahan Desa. “Saya akan mengusulkan kepada Bupati mengenai penggantian jabatan jogoboyo Desa Sranak itu,” ujarnya.
Sementara itu, istri MK yakni Narti, mengaku sudah pasrah dengan kejadian itu. Ia mengaku kini hanya memikirkan nasib anak-anak dan keluarganya. “Sudah tua mau apalagi. Suami saya biar saja neko-neko, saya yang penting merawat anak-anak,” ungkapnya lirih.
Sedangkan, suami WK yaitu Jumadi, mengaku mendengar kejadian itu dan langsung pulang dari Surabaya. Ia mengaku belum mempunyai keinginan untuk menceraikan istrinya, WK, yang diselingkuhi oleh pamongnya sendiri, MK, tersebut.
“Anak-anak sudah besar. Sebenarnya malu dengan kejadian ini, Tetapi, mau apa lagi sudah terlanjur. Kalau istri saya bisa diperbaiki ya saya baikan, tetapi kalau tidak bisa yam au bagaimana lagi,” ungkapnya dengan raut wajah sedih. (mol/kik)