Truk Besar Dilarang Melintas Jalan Nasional Mulai H-6 Lebaran
Minggu, 11 Juni 2017 11:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Sesuai peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, bahwa mulai H-6 arus mudik lebaran tahun 2017 Kendaraan truk - truk besar bermuatan bahan tambang dilarang melintas jalan nasional. Hal itu dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan yang diprediksi mulai terjadi pada hari tersebut.
Truk - truk besar yang dimaksud adalah bermuatan, pasir, tanah urukan, batu bara dan lain sebagainya. Petugas kepolisian akan berjaga di sepanjang jalan dan segera menindak jika mendapati adanya truk besar bermuatan tambang.
"Kalau nyatanya bahan pokok tidak masalah karena untuk keperluan masyarakat," kata Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Prianggo Parlindungan Malau SH SIK.
Larangan itu berlaku mulai tanggal 19 Juni dan berakhir pada tanggal 4 Juli 2017 setelah hari raya lebaran. Dimana arus mudik dan arus balik lebaran telah berakhir.
Selain itu untuk khusus truk - truk besar yang memiliki beban lebih dari 17 ribu kilogram dan sumbu lebih dari 3, sudah dilarang melintas pada tanggal 18 Juni atau H-7 lebaran hingga H+7 lebaran.
Jika masih ditemukan adanya truk yang melintas maka akan diberhentikan secara langsung dan diberikan teguran. Setelah itu Kendaraan akan diminta putar balik untuk kembali ke asal.