Polisi Mediasi Kasus Pencurian Ringan
Jumat, 02 Oktober 2015 17:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kanor - Polisi sedang menangani perkara pencurian di Kecamatan Kanor dengan jalan mediasi. Mediasi terkait perkara pencurian empat mikrofon di Mushola al-Maghfiroh Desa Simorejo, Kecamatan Kanor pada Jumat (02/10). Pelakunya bernama AF (43), warga Desa/Kecamatan Semanding RT 02 RW 03, Kabupaten Tuban.
Kejadian itu bermula saat seorang warga, Kamsidik, sedang tiduran di dalam Mushola al-Maghfiroh pada Jumat (02/10) siang sekitar pukul 13.30 WIB. Saat sedang lelap, tiba-tiba dia terbangun, karena mendengar ada suara benda keras jatuh di dalam mushola. Kemudian dia bangun dan mencari tahu sumber suara. Dia kaget saat mendapati mikrofon yang biasanya berada di tempatnya, ternyata hilang.
Kamsidik segera keluar dan menceritakan kejadian tersebut kepada warga lainnya, Kasmirin. Kemudian, mereka segera melakukan pencarian terhadap pelaku pencurian. Ternyata usaha mereka tidak sia-sia. Mereka melihat seorang lelaki tak dikenal, yang kemudian diketahui bernama AF, lagi menenteng tas dan masih berada di sekitar Desa Simorejo. Merasa curiga terhadap gerak-gerik AF, mereka menghentikan dan melakukan pemeriksaan.
Mereka menemukan 4 mikrofon di dalam tas yang dibawa AF. Terbuktilah bahwa lelaki asal Tuban tersebut benar-benar telah melakukan pencurian di Musholla al-Maghfiroh.
Kepada Kapolsek Kanor, Kamsidik mengatakan bahwa AF tidak hanya mencuri di Musholla al-Maghfiroh saja, tetapi juga di Mushola Abdul Qodir dan Masjid Al Abror, di desa yang sama. Polisi yang menerima laporan segera bertindak dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 4 mikrofon, sebuah alat catut dan obeng.
Saat BBC menerima informasi ini, kepolisian sedang melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait. Kasus tersebut memang tidak diteruskan ke meja hijau, melainkan diselesaikan dengan jalan mediasi dan kekeluargaan. Warga dan pihak pengurus mushola juga tidak menuntut. Pelaku AF, juga menunjukkan sikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan menyatakan kesiapan menerima akibat perbuatannya.
Kapolsek Kanor AKP Imam Khanafi, mengatakan, penyelesaian kasus dilakukan cara mediasi karena tergolong tindak pidana ringan. "Ini berdasar Peraturan MA No. 2 Tahun 2012 Tentang Batas Tipiring (Tindak Pidana Ringan) tentang tidak perlunya membesar-besarkan perkara pidana ringan," katanya. (lyn/moha)
Foto korban dalam mediasi kasus pencurian