Kasus Pungli Tidak Harus Dilanjutkan Pidana Jika Kerugiannya Kecil
Minggu, 25 Juni 2017 16:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Menurut Wakapolres Bojonegoro Kompol Dodon Priyambodo SIK SH, kasus pungutan liar (pungli) itu tidak melulu harus berlanjut ke pidana, jika jumlah kerugian tergolong lebih kecil daripada biaya perkara. Biaya perkara ini meliputi proses penyelidikan, penyidikan hingga proses pengadilan, oleh karena itu penyelesaian kasus pungli bisa dilakukan dengan pengembalian hasil pungutan liar saja.
"Kalau biaya perkara lebih mahal daripada Kerugiannya, negara bisa rugi," kata wakapolres kepada beritabojonegoro.com (BBC).
Kondisi tersebut tidak berlaku jika pungutan liar dilakukan terhadap permasalahan yang sangat menyakiti hati masyarakat. Meski kerugian cukup kecil dan biaya perkara lebih mahal, aparat penegak hukum tetap akan melanjutkan hal itu ke ranah hukum.
Tim sapu bersih pungutan liar (Saber pungli) ini dikomandoi oleh wakpolres Bojonegoro Kompol Dodon Priyambodo SIK SH, yang khusus dibentuk untuk memberantas praktek pungli di wilayah kabupaten Bojonegoro. Tercatat sudah 4 kasus pungli yang sudah berhasil diungkap oleh tim saber Pungli hingga saat ini.
"Kalau tidak salah ada empat kasus, nanti kita berikan datanya," ucapnya.
Anggota tim saber Pungli tidak hanya dari unsur Kepolisian saja, melainkan juga dari unsur Pemkab, Kejaksaan, dan instansi terkait. Pihaknya mengaku tidak ada target secara pasti dalam pengungkapan kasus pungli di wilayah kabupaten Bojonegoro.
"Tidak ada target secara pasti, yang pasti kita terus melakukan upaya pengungkapan kasus pungli," pungkasnya. (pin/moha)