Kapolres : Cegah Potensi Konflik di Pertambangan
Selasa, 06 Oktober 2015 20:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro tidak main-main dalam menertibkan para penambang pasir ilegal di sungai Bengawan Solo. Sampai saat ini, sudah ada 23 tersangka yang diamankan dari berbagai TKP di 13 kecamatan.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, S.IK. M.Hum menjelaskan bahwa ketentuan tentang penambangan ilegal ini merupakan ketentuan Pemerintah Daerah, di mana menempatkan kategori penambangan ilegal adalah penambangan tanpa ijin yang dilakukan di bantaran Bengawan Solo.
BBC, sebutan BeritaBojonegoro.com, Selasa (06/10) siang tadi, AKBP Hendri Fiuser mengungkapkan bahwa selama enam bulan ini, operasi penambang pasir mekanik yang dilaksanakan oleh Polres Bojonegoro sudah menyentuh semua Kecamatan yang dilalui oleh Bengawan Solo.
"Kita sudah tegas dalam menindak para penambang pasir ilegal. Ancaman hukuman mereka sepuluh tahun. Akan tetapi, ketentuan vonis hukuman menjadi kewenangan hakim," ujar Kapolres Bojonegoro.
Dia juga mewanti-wanti agar penanganan pemberantasan yang berpotensi konflik ini agar tidak berakhir seperti di Lumajang. Di Lumajang, seorang aktivis penolakan tambang pasir ilegal tewas mengenaskan. Kapolres sudah menyiapkan strategi yang dilakukan untuk mencegah konflik sebagaimana terjadi di Lumajang. Menurutnya, Bojonegoro mempunyai permasalahan yang sama seperti di Lumajang, sehingga pihaknya akan terus berupaya untuk meningkatkan keamanan ketertiban masyarakat.
"Kami sudah cepat merespon permasalahan di masyarakat dan mengetahui situasi pasti di lapangan, sehingga konflik tidak terjadi lebih jauh," ujar Kapolres kepada BBC. (lyn/moha)
Foto Kapolres Bojonegoro