Pengelolaan Sumur Tua oleh Paguyuban Menunggu Regulasi
Rabu, 07 Oktober 2015 08:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kedewan – Pengelolaan sumur minyak tua yang menggunakan paguyuban penambang saat ini berjalan normal. Hanya saja para penambang tradisional menginginkan pemberian jasa angkat angkut lebih tinggi.
Menurut Camat Kedewan, Mochamad Tarom, sambil menunggu regulasi yang baru pihaknya kini masih melakukan evaluasi dan menunggu masukan dari berbagai pihak. "Sekarang masih evaluasi hingga Desember mendatang," ujarnya, Rabu (07/10).
Sementara, beberapa penambang, kata dia meminta agar pembelian yang dilakukan oleh paguyuban penambang senilai Rp 2.750 itu ditambah. "Jumlah itu dinilai penambang masih kurang," terangnya.
Pengelolaan pengeboran minyak sumur tua di Kecamatan Kedewan saat ini menggunakan paguyuban penambang. Sebelumnya dikelola oleh koperasi unit desa (KUD). Karena dinilai banyak melakukan pelanggaran sehingga pemilik wilayah kerja pertambangan, Pertamina EP memutus kontrak KUD.
Saat ini, kata Tarom, ada sekitar 525 sumur yang terdata. Jumlah tersebut mulai dari sumur yang dikelola pertamina dan sumur baru. "Berharap sumur itu dilegalkan semua," ujarnya.
Sementara, Bupati Bojonegoro, Suyoto mengatakan, saat ini pihaknya bersama dengan pihak operator dan instansi terkait masih mencari regulasi yang jelas terkait pengelolaan sumur tua.
"Setelah ketemu regulasinya, baru ada tiga hal yang perlu diperhatikan, satu penambang minta diperhatikan, diuwongne, dididik dan kesejahteraannya tidak hilang. Kedua pendapatan negara tidak hilang, dan ketiga lingkungan hidup, lingkungan sosial lebih baik lagi," terangnya.
Oleh karena itu, kata Kang Yoto, sapaan akrab Suyoto, kuncinya harus dibikin dulu regulasinya. "Nanti kita cari kelembagaannya yang paling pas. Semua siap untuk mengkaji," tandasnya. (ver/kik)