Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental
Berkas Perkara Memasuki Tahap Dua
Jumat, 09 Oktober 2015 19:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Berkas perkara tiga tersangka penipuan dan penggelapan mobil rental telah memasuki tahap dua. Artinya, tersangka dan barang bukti berupa 40 unit mobil telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, pada Selasa (29/09). Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser SIK M.Hum.
"Kasus penipuan dan penggelapan mobil rental ini sudah tahap dua. Tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke JPU Kejari Bojonegoro," ungkap Kapolres Bojonegoro kepada BeritaBojonegoro.com (BBC), Jum'at (09/10).
Seperti diberitakan sebelumnya (BBC, 12/08), sindikat penipuan dan penggelapan mobil rental ini berhasil dibongkar oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Bojonegoro berdasarkan laporan masyarakat dan pemilik rental, diantaranya laporan tertanggal 24 Juli 2015, 26 Juli 2015 dan tanggal 7 Agustus 2015 (dua laporan), selanjutnya satuan Reskrim Polres Bojonegoro mulai melakukan penyelidikan.
Kemudian, Selasa, (11/08), Satuan Reskrim Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan Mus (51), seorang PNS asal Desa Sumbertlaseh Kecamatan Dander Bojonegoro, yang bersangkutan ditangkap di wilayah Madiun. Selanjutnya GW (38), wiraswasta, asal Desa Sukorejo Gang Jokerti Bojonegoro, ditangkap di wilayah Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban. Dan S (54), wiraswasta, alamat Jl. Rajekwesi no 234 Kelurahan Jetak Bojonegoro, ditangkap dirumahnya.
Kronologinya, mula-mula ketiga orang tersangka tersebut menyewa kurang lebih 25 unit mobil dari berbagai merk dan type mobil antara lain Inova, Avanza, Xenia, Terios, Ertiga dan lain-lain, dari berbagai rental di wilayah Bojonegoro, kemudian oleh para tersangka awalnya korban tetap diberi uang sewa, namun kemudian menginjak bulan berikutnya mobil-mobil tersebut digadaikan dan ada yang dijual ke orang lain dengan alasan milik sendiri dan BPKB masih dalam proses.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka tersebut disangka telah melanggar Pasal 378 subsider pasal 372 jo 55,56, lebih subsider pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (yud/moha)