Korupsi DAK 2012
Terpidana Yayan Dikirim ke Rutan Medaeng Sidoarjo
Senin, 12 Oktober 2015 17:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Usai ditangkap oleh petugas Kejaksaan Negeri dan personil Buser Polres Bojonegoro, terpidanaYayan Sunarya dimasukkan ruang tahanan Kejari Bojonegoro. Namun, penahanannya itu tidak lama. Sebab, Senin (12/10) siang sekitar pukul 13.30 WIB, Yayan langsung dikirim ke Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Terpidana keluar dari ruang tahanan Kejari dengan dikawal beberapa petugas kejaksaan dan personil polisi. Terlihat raut muka terpidana murung, cemas dan khawatir. Dia memakai kaos berwarna merah dan topi warna hitam. Dia melangkah cepat dengan kepala terus merunduk.
Setelah sampai di depan pintu kantor Kejari, dia dicegat sejumlah wartawan. Namun dia enggan berkomentar terkait penangkapannya itu. Kemudian oleh petugas dia dimasukkan ke dalam Mobil Avanza hitam, dan berjalan meninggalkan gedung Kejari. Pengawalan cukup ketat dilakukan pihak kejaksaan dan polisi. Maksudnya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kasi Intel Kejari Bojonegoro M Jufri SH, setelah makan siang, mengatakan, terpidana ditangkap di Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Pada saat itu dia sedang makan pagi di salah satu warung di desa tersebut.
“Setelah kita periksa dan tahan beberapa saat di ruang tahanan kejaksaan, terdakwa siang ini langsung dikirim ke Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng. Pertimbangannya terpidana tidak kooperatif dalam menjalani proses pemanggilan,” ujarnya, Senin (12/10).
Yayan Sunarya, adalah seorang terdakwa perkara korupsi pengadaan mebel fiktif bagi 162 SDN dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 senilai Rp 4,2 miliar.
Dalam perkara korupsi mebeler fiktif itu, terdakwa Yayan Sunarya, dari LSM yang bertindak sebagai pemesan mebel ke CV Kreasi Rapi Bojonegoro dan mendatangi SDN untuk mengambil uang dan menyiapkan dokumen. Dia beraksi bersama terdakwa lainnya, Agus Triyono.
Dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung, terdakwa Yayan diganjar pidana kurungan 7 tahun. Ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp 750 juta subsider satu tahun kurungan.
Terpidana lain adalah pemilik CV Kreasi Rapi Budi Haryono yang menandatangani proses pencairan dana dari DAK 2012 sebesar Rp 4,023 miliar. Kemudian Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdik Kecamatan Kapas, Kundarto dan Pimpinan Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Mebel Disdik Novi. (yud/tap)
*) Terpidana yayan bersiap dibawa ke rutan medaeng