Polsek Sumberrejo Tangkap 3 Orang Pelaku Pengedar Uang Palsu
Minggu, 07 Januari 2018 08:00 WIBOleh Mulyanto *)
*Oleh Mulyanto
Bojonegoro (Sumberrej0) - Jajaran Unit Reskrim Polsek Sumberrejo pada Jum'at (05/01/2018) sekira pukul 10.30 WIB kemarin, berhasil menangkap 3 (tiga) orang pelaku pengedar uang palsu. Pelaku berhasil ditangkap petugas usai melakukan aksinya, membeli satu unit sepeda motor milik korban.
Adapun identitas pelaku yaitu berinisial SNJ bin HSH (54) warga Dusun Gumeno Desa Sambong Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, AMW bin SWR (17) warga Desa Lowayu Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik dan MSA bin SKR (21) warga Desa Petiyen Tunggal Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik. Sedangkan korbannya Sutomo (52) warga Desa Pejambon Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada awak media ini menerangkan bahwa kronologis kejadiannya berawal dari anggota Unit Reskrim Polsek Sumberrejo telah menerima laporan dari korban bahwa dirinya merasa tertipu saat menjual sepeda motor miliknya jenis Honda Bead seharga Rp 5 juta kepada pelaku, yang bernama SNJ bin HSH (54).
“Saat uang hasil penjualan sepeda tersebut oleh korban akan dibelikan pupuk, saat itulah korban merasa ada kejanggalan terhadap uang yang diberikan oleh pelaku," terang Kapolres.
Saat itu korban merasa, uang pecahan Rp 50 ribu yang diberikan oleh pelaku dari hasil penjualan sepeda motornya terasa lain dengan uang asli, uang tersebut oleh korban dirasa lebih halus dari uang yang lain.
"Karena merasa tertipu dengan uang palsu, korban kemudian melapor ke Polsek Sumberrejo", lanjut Kapolres.
Dengan kejadian tersebut, anggota Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku yaitu SNJ bin HSH (54) berikut barang bukti uang kertas diduga palsu pecahan Rp 50 ribu, dengan total Rp 450 ribu dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna biru hitam dan AMW bin SWR (17) serta MSA bin SKR (21) berikut barang bukti berupa uang kertas pecahan Rp 50 ribu sebanyak Rp 6,95 juta dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Bead warna putih.
"Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Sumberrejo guna menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuh Kapolres.
Saat ini penyidik dari Unit Reskrim Polsek Sumberrejo masih terus mengembangkan kasus tersebut dan telah memeriksa 2 (dua) orang saksi yaitu Mahfud Bin Suraji (41) warga Desa Tulungrejo Kecamatan Sumberrejo dan Slamet (30) warga Desa Karangdowo Kecamatan Sumberrejo serta mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit sepeda motor jenis Honda Supra X dan Honda Bead serta uang kertas pecahan Rp 50 sejumlah Rp 7,4 juta.
"Penyidik menjerat para pelaku sebagai pengedar uang palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang, diancam dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kapolres. (red/imm)