Polres Bojonegoro Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Bebas KKN
Selasa, 09 Januari 2018 09:00 WIBOleh Mulyanto *)
*Oleh Mulyanto
Bojonegoro - Segenap jajaran Polres Bojonegoro pada Senin (08/01/2018) pagi, bertempat dihalaman Mapolres Bojonegoro gelar penandatanganan pakta integritas, yang diikuti oleh seluruh Kasatker yang terdiri dari Kabag, Kasat, Kasie dan Kapolsek jajaran, yang memiliki kuasa penuh mengelola Dipa tahun 2018. Penandatanganani pakta integritas ini dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Kapolres Bojonegoro AKPB Wahyu S Bintoro SH SIK MSi yang memimpin langsung penandatanganan pakta integritas dalam amanatnya mengucapkan bahwa apa yang sudah ditandatangai dan komitmen bersama harus bisa dijalankan dengan seksama, sehingga kedepan tidak terjadi hal-hal yang dilanggar komitmen bersama sebagai tanggung jawab terhadap penggunaan anggaran.
"Dengan adanya penandatangan pakta integritas ini, diharapkan bisa menjadi janji kepada diri sendiri serta dipertanggung jawabkan kepada Tuhan,", ucap Kapolres.
Kapolres juga berharap, agar nantinya pakta integritas ini tidak menjadi pajangan dinding semata, namun harus benar-benar menjadi pedoman dalam menjalankan tugas sebagai aparat Kepolisian yang melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
"Semoga ini tidak hanya menjadi hiasan dinding semata, namun pedoman sebagai aparat penegak hukum", imbuh Kapolres.
Adapun isi dari pakta integritas tersebut adalah, (1). Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela; (2). Tidak meminta atau menerima pemeberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(3). Bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas; (4). Menghindari pertentangan kepentingan (conflick interest) dalam melaksanakan tugas; (5). Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai dilingkungan kerja saya secara konsisten;
(6). Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Polres Bojonegoro serta turut menjaga kerahasiaan saksi pelanggaran peraturan yang dilaporkannya; (7). Bila saya melanggar hal-hal tersebut diatas, saya siap menghadapi konsekuensinya. (*/imm)