Seorang Pelaku Curanmor di Purwosari Diamankan Polisi
Sabtu, 13 Januari 2018 18:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro (Purwosari) - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Purwosari pada Jumat (12/01/2018) sekira pukul 22.15 WIB tadi malam, mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku berinisial SPT (32), warga Desa Donan Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, tertangkap sedang membawa sepeda motor milik korban yang hilang dan diduga dicuri oleh pelaku pada Kamis (11/01/2018). Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Purwosari, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun kendaraan yang dicuri pelaku sepeda motor Yamaha Vega R nomor polisi S 3161 CM, milik korban yang bernama Ngadi (38), warga Desa Kuniran RT 008 RW 002 Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro yang hilang pada Kamis (11/01/2018) sekira pukul 16.00 WIB, yang saat itu diparkir di sebelah gubuk di pinggir jalan hutan wilayah RPH Kuniran turut wilayah Desa Kuniran Kecamatan Purwosari.
Kapolsek Purwosari, AKP Susilo TP, kepada media ini menerangkan bahwa kronologi peristiwa tersebut bermula pada Kamis (11/01/2018) sekira pukul 14.00 WIB, korban berangkat ke sawah mengendarai sepeda motor miliknya, Yamaha Vega R nomor polisi S 3161CM.
“Sesampai di lokasi sawahnya, korban memarkir sepeda motornya di sebelah gubuk di pinggir jalan yang berjarak sekitar 400 meter sari sawah korban dalam keadaan tidak terkunci stir.” jelas Kapolsek.
Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB, korban bermaksud pulang dan mengetahui sepeda motor miliknya sudah tidak diketemukan di tempat korban memarkir kendaraannya.
“Korban sudah berusaha mencari dan meminta bantuan pada warga sekitar untuk membantu mencari sepeda motornya, namun saat itu sepeda motor korban belum diketemukan,” lanjut Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, kemudian pada hari Jumat (12/01/2018) sekitar pukul 22.15 WIB, korban mendapat kabar dari para pemuda Desa Kuniran, bahwa sepeda motor korban sedang dikendarai pelaku di warung milik saksi Sukirno (25) yang berada di Desa Kuniran RT 002 RW 001 Kecamatan Purwosari.
“Mendapat kabar tersebut, korban segera mengecek kebenaran berita tersebut dan memang benar bahwa sepeda motor yang dikendarai pelaku tersebut adalah miliknya.” lanjut Kapolsek
Selanjutnya oleh warga peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Purwosari, yang selanjutnya oleh petugas, pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban, dibawa ke Mapolsek Purwosari.
“Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Purwosari guna proses hukum lebih lanjut.” imbuh Kapolsek.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, melalui pesan WhatApps kepada media ini menerangkan, bahwa dirinya telah mendapat laporan terkait diamankannya seorang pelaku yang disangka telah melakukan tindak pencurian sepeda motor, oleh anggota jajaran Polsek Purwosari.
“Atas perbuatannya, oleh penyidik, pelaku disangka telah melangggar Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” terang Kapolres. (red/imm)