Proses Eksekusi Sebidang Tanah dan Bangunan di Sumberrejo Berjalan Tertib dan Aman
Kamis, 25 Januari 2018 20:00 WIBOleh Imam Nurcahyo *)
*Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro (Sumberrejo) –Pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, terhadap sebidang tanah dan bangunan SHM, Nomor 541, dengan luas 263 meter persegi yang terletak di Desa Sumuragung RT 001 RW 001 Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro pada Kamis (25/01/2018) siang tadi, berjalan tertib dan aman. Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut mendapat pengamanan dari jajaran Polres Bojonegoro dan Polsek Sumberrejo.
Adapun pemohon eksekusi adalah Gresta Oktasandha, warga jalan Damarwulan No. 499, Desa Sumuragung RT 010 RW 003 Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro selaku pemenang lelang di KPKNL Surabaya , dengan termohon eksekusi Mochammad Sholeh, warga Dusun Badug Desa Sumuragung RT 002 RW 001 Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro.
Dalam eksekusi tersebut dihadiri petugas eksekutor dari PN Bojonegoro dengan petugas pengamanan dari Polres Bojonegoro, yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bojonegoro di Kompol Teguh Santoso SE, didampingi Kapolsek Sumberrejo, AKP M Nur Zjaeni beserta anggota, Danramil Sumberejo Kapten Inf Sugeng beserta anggota, Kasi Tramtib Satpol PP Kecamatan Sumberejo, Slamet beserta anggota, Kepala Desa Sumuragung Kecamatan Sumberrejo, Bambang Gunawan beserta perangkat desa setempat dan petugas dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Bojonegoro.
Dalam pantauan awak media ini, sebelum melaksanakan pengamanan eksekusi, Kabag Ops Polres Bojonegoro di Kompol Teguh Santoso SE, didampingi Kapolsek Sumberrejo, AKP M Nur Zjaeni, memberikan arahan dan cara bertindak kepada anggota di Balai Desa Sumuragung Kecamatan Sumberrejo. Dalam arahannya Kabag Ops meminta kepada anggota agar melaksanakan pengamanan dengan cara yang humanis.
“Kita lakukan pengamanan dengan humanis dan memanusiakan manusia, kita harus hargai dan hormati harkat, martabat dan derajat orang lain, jangan sampai ada yang tersakiti baik lahir maupun batin,” tutur Kompol Teguh Santoso saat memberikan arahan pada anggota.
Kabag Ops menambahkan, sebelum pelaksanaan eksekusi, anggota melakukan pendekatan kepada pihak termohon eksekusi dengan melakukan pendekatan secara persuasif.
“Dengan pendekatan persuasif, diharapkan bisa meredam emosi dan amarah termohon.” pesan Kabag Ops.
Setelah dilakukan arahan oleh Kabag Ops kemudian anggota bergerak ke lokasi, eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro dan diawali dengan pembacaan hasil putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro sehingga proses eksekusi berjalan dengan aman, lancar dan terkendali. (*/imm)