News Ticker
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Rabu 14 Oktober 2026
  • 14 Oktober dalam Sejarah
  • Kurangi Pencemaran dan Tambah Nilai Ekonomi, Kader PKK Ngasem Dilatih Kelola Sampah Rumah Tangga
  • Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang
  • Bulog Jatim Serap 978 Ribu Ton Beras, Lampaui Target hingga 110,68 Persen
  • Khofifah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Jatim Nol Persen
  • Cantika Wahono Lantik Ketua TP PKK dan TP Posyandu di 14 Kecamatan, Perkuat Sinergi Pemberdayaan Keluarga
  • Kemenag Bojonegoro Perkuat Sinergi dan Apresiasi Prestasi Madrasah di Ajang OMI
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 13 Oktober 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 13 Oktober 2026
  • 13 Oktober dalam Sejarah
  • Sabet Penghargaan Pembina Siskamling Terbaik I Jatim, Bupati Setyo Wahono Dorong Penguatan Keamanan Berbasis Masyarakat
  • PT Shou Fong dan Pemkab Bojonegoro Gelar Seleksi Kerja Massal, Sediakan Kuota Disabilitas
  • Siap-Siap! GUTANBO FEST ’26 Gelar Pameran Pertanian hingga Hiburan Artis Nasional di Alun-Alun Bojonegoro
  • Gelar Medikrun Bojonegoro 2026, IDI Ajak Ribuan Peserta Budayakan Pola Hidup Sehat
  • Kapal Kargo Khatulistiwa 8 Tenggelam Usai Bertabrakan dengan Tongkang di Perairan Tuban, 1 Orang Meninggal
  • 12 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Senin 12 Oktober 2026
  • Dilengkapi Sport Center, Pembangunan Tahap Awal Kampus UNY Blora Senilai Rp52 Miliar Resmi Dimulai
  • Sambut Hari Jadi ke-81 Pemprov Jatim, Layanan Bus Trans Jatim Digratiskan Sehari pada 12 Oktober 2026
  • Sayuran Hidroponik Otomatis Belum Tentu Lebih Sehat Dibanding Konvensional
  • Lobang Buaya: 309 Hari Sebelum Tragedi Berdarah, Eksplorasi Teori Konspirasi dan Horor yang Bikin Penasaran
  • Pembangunan Bendungan Karangnongko dan Cabean Berlanjut, Pasar Ngawen Blora Siap Ditempati November 2026
  • Kebakaran di Dander, Bojonegoro, 2 Orang Alami Luka Bakar
2 Orang Produsen Arak Berikut Ribuan Liter Arak di Semanding Tuban Diamankan Polisi

2 Orang Produsen Arak Berikut Ribuan Liter Arak di Semanding Tuban Diamankan Polisi

Oleh Imam Nurcahyo

Tuban (Semanding) - Jajaran Sat Reskrim Polres Tuban bersama Unit Reskrim Polsek Semanding pada Sabtu (27/01/2018) sekira pukul 03.00 WIB pagi hari tadi, lakukan penggrebekan di 2 (dua) lokasi, tempat memproduksi minuman keras (miras) jenis arak. Dari penggrebekan tersebut 2 (dua) orang pemilik atau produsen arak tersebut diamankan petugas. Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan ribuan liter barang bukti berupa minuma jenis arak siap edar dan arak yang masih dalam bentuk baceman.

 

Adappun kedua  lokasi yang digrebek tersebut adalah sebuah rumah yang terletak di Dusun Kiringan Desa Desa Tegal Agung Kecamatan Semanding yang diketahui milik SRT (33) warga Dusun Sawahan Desa Tegal Agung Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban dan sebuah gudang yang terletak di Dusun Dlupang Desa Tegal Agung Kecamatan Semanding, yang diketahui milik PTN (53), warga Dusun Sawahan Desa Tegal Agung Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

 

Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo kepada media ini mengatakan, bahwa penggerebekan tempat produksi miras tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di 2 (dua) lokasi tersebut ada warga yang memproduksi, menyimpan dan mengedarkan miras jenis arak, sehingga petugas segera melakukan penyelidikan dan selanjutnya diketahui bahwa kedua tempat tersebut benar-benar dipergunakan untuk memproduksi minuman keras jenis arak sehingga petugas gabungan dari Polres Tuban dan Polsek Semanding, segera melakukan penggrebekan.

"Setelah dilakukan penggrebekan di lokasi kejadian, selanjutnya pemilik kedua tempat tersebut diamankan petugas.” terang Kapolsek Semanding.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa, 2.500 botol arak siap edar, 7 buah dandang, 7 buah kompor, 33 tabung elpiji ukuran 3 kilogram dan 9.700 liter baceman arak.

“Kedua pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tuban, guna proses selanjutnya,” imbuh Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 135 jo Pasal 71 Ayat (2) dan Pasal 140 jo Pasal 86 Ayat (2), Undang-undang  RI Nomor 18, tahun 2012 tentang Pangan, juncto Pasal 204 KUHP, bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan dan tidak memenuhi standar Keamanan Pangan.

"Kedua pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.” pungkas Kapolsek. (red/imm)

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang

Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang

Memiliki teman yang suportif dan selalu memberikan semangat tentu menjadi dambaan banyak orang. Sayangnya, membangun lingkaran pertemanan yang positif tidak ...

1791940299.8354 at start, 1791940300.3284 at end, 0.49300289154053 sec elapsed