Dalam Sepekan Polres Bojonegoro Ungkap 2 Kasus Narkoba, 4 Pelaku Diamankan
Selasa, 30 Januari 2018 19:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Dalam rilis media (press release) yang dilaksanakan Selasa (30/01/2018) siang di halaman Mapolres bojonegoro, Wakapolres Bojonegoro, Kompol Dodon Priyambodo SH SIK MSi, didampingi Kasat Reskoba, AKP Bambang Ady Tenggani SH dan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, mengungkapkan bahwa jajaran Sat Reskoba Polres Bojonegoro dalam sepekan kemarin, berhasil mengungkap 2 (dua) kasus narkoba dengan tersangka 4 (empat) orang yang diamankan.
"Ini adalah hasil dari ungkap kasus narkoba dalam kurun waktu seminggu yang merupakan perstasi bagi anggota namun ini juga menunjukan peningkatan bahwa kasus narkoba di Bojonegoro semakin meningkat," kata Wakapolres.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (27/01/2018) sekira pukul 00.30 WIB lalu, anggota Sat Reskoba Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang tertangkap tangan dengan tanpa hak sedang menjual, mengedarkan, memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika golongan satu jenis sabu. Keduanya ditangkap petugas di perempatan antara Jalan Diponegoro dan Jalan Ade Irma Suryani Kota Bojonegoro, tepatnya di sebelah toko elektronik.
Adapun identitas kedua pelaku, BAR bin SR (33), beralamatkan di Jalan Mayjend Sungkono Kabupaten Bangkalan dan SC binti NSL (29), warga Desa Padangan Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.
Baca: Sat Reskoba Polres Bojonegoro Tangkap 2 Orang Yang Kedapatan Memiliki Sabu
Sebelumnya, pada Rabu (24/01/2018) sekira pukul 02.00 WIB lalu, anggota Sat Reskoba Polres Bojonegoro juga telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang tertangkap tangan dengan tanpa hak sedang menjual, mengedarkan, memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika golongan satu jenis sabu. Keduanya ditangkap petugas di dalam kamar kos yang terletak di Jalan Basuki Rahmat Gang SD, turut Desa Sukorjo Kecamatan Bojonegoro Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro.
Kedua pelaku berinisial PAS bin SYT (20), warga Perum Puri Matahari Kelurahan Karang Dalem Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang dan FMD binti MYN (22), warga Jalan Kapten Ramli Kelurahan Ledok Wetan Kecamatan Bojonegoro Kota Kabupaten Bojonegoro.
Baca juga: Sat Reskoba Polres Bojonegoro Amankan Dua Orang Yang Kedapatan Miliki Sabu
Menurut keterangan Wakapolres Bojonegoro bahwa kronologis penangkapan keempat pelaku berawal dari adanya informasi bahwa para pelaku diduga dengan tanpa hak sedang menjual, mengedarkan, memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika golongan satu jenis sabu, sehingga petugas segera melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan kedua pelaku tersebut dan setelah diketahui keberadaannya, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Keempat pelaku ditangkap petugas di dua tempat yang berbeda dan setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati para pelaku dengan tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika golongan satu jenis sabu,” terang Wakapolres di hadapan awak media..
Akibat perbuatannya, para disangka telah melanggar pasal, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan saatu jenis sabu, dan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor (red, bahan awal) narkotika dan penyalahguna narkotika golongan satu jenis sabu bagi diri sendiri, sebagaimana dimaksud pada Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) hurup a, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Para pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.” pungkasnya. (red/imm)