Polisi Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Manukan, Pelaku Lolos
Rabu, 14 Oktober 2015 12:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota – Kepolisian getol menertibkan usaha penambangan pasir ilegal di sepanjang aliran Sungai Bengawan Solo di wilayah Bojonegoro. Kejadian tewasnya Salim Kancil, aktivitis lingkungan yang menolak tambang pasir ilegal di Lumajang, jangan sampai terjadi di wilayah Bojonegoro.
Selain melanggar aturan, usaha tambang pasir yang memakai mesin mekanik itu berdampak merusak ekosistem sungai. Akibatnya, terjadi longsor di bantaran sungai dan banjir pada musim hujan. Bila dibiarkan terus, maka usaha tambang pasir ilegal itu akan merugikan masyarakat yang tinggal di daerah bantaran sungai, namun keuntungannya banyak dikeruk oleh segelintir orang.
Pada Selasa (13/10) sekitar pukul 10.30 kemarin, polisi kembali menggerebek usaha penambangan pasir ilegal di Desa Manukan, Kecamatan Gayam. Namun, saat penggerebekan, pemilik usaha tambang pasir ilegal yaitu N, 35, berhasil melarikan diri.
Polisi menggerebek lokasi tambang pasir ilegal itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin diesel penyedot pasir merek JF, satu unit mesin sedot pasir merek Amec, satu unit mesin diesel merek Power One, satu unit mesin diesel player merek Shanhai, dua buah besi jep, dua selang spiral dan dua buah paralon empat dim.
Kapolres Bojonegoro AKBP Hendri Fiuser SIK MHum, menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan dan penertiban usaha penambang pasir ilegal di sepanjang Sungai Bengawan Solo di Bojonegoro. Sebab, usaha penambangan pasir tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 04 tahun 2009 tentang Sumber Daya Mineral dan Batubara (Minerba).
"Ke depannya kami akan terus melakukan penindakan pelaku-pelaku usaha nakal itu. Satu hari enggak tertangkap, dua hari, tiga hari pasti tertangkap. Untuk pelaku kita akan melakukan pengejaran," tegasnya.
Saat ini barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Bojonegoro. Akibat perbuatannya pelaku melanggar UU No 04 tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda 10 miliar. (yud/kik)