Polsek Gondang Razia Warung Penjual Miras
Sabtu, 03 Februari 2018 15:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro (Gondang) - Untuk memberikan keamanan dan mencegak terjadinya kejahatan, Polsek Gondang menggelar operasi cipta kondisi dengan merazia warung yang disinyalir menjual miras (minuman keras), Sabtu (03/02/2018) siang,
Operasi dipimpin oleh Kanit Reskrim, bersama Kanit Sabhara dan anggota jaga Polsek Gondang.
Dari hasil operasi miras berhasil diamankan 1 (satu) botol plastik bekas air mineral yang berisi 1 setengah liter miras jenis arak jawa, didapatkan dari warung GLH, 25 thn, beralamatkan di Dusun Kadung Desa Sambongrejo.
Meskipun barang bukti yang didapatkan hanya satu setengah liter, namun pemiliknya tetap akan dikenakan sidang tipiring pada Selasa 06 Februari mendatang.
Kapolsek Gondang AKP Puspito menyampaikan, operasi miras dilaksanakan untuk menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas utamanya perkelahian. Karena salah satu pemicu terjadinya perkelahian menurutnya adalah mabuk minuman keras.
"Miras menjadi pemicu kriminalitas, untuk itu warga harus turut berperan aktif salah satunya melaporkan tempat-tempat yang disinyalir menjual miras," ungkapnya. (mol/mh)