Setubuhi Perempuan di Bawah Umur, Seorang Warga Balen Diamankan Polisi
Selasa, 06 Februari 2018 13:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada hari Senin (05/02/2018) sekira pukul 13.00 WIB, telah mengamankan seorang warga Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro karena telah mencabuli perempuan yang masih dibawah umur. Berdasarkan interogasi awal, pelaku telah melakukan persetubuhan sebanyak 2 kali.
Adapun identitas pelaku yaitu YK (50) seorang Petani warga Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro yang diamankan petugas setelah orang tua korban melaporkan pelaku ke SPKT Polres Bojonegoro dan dilakukan visum terhadap korban.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, bahwa kronologis peristiwa persetubuhan tersebut bermula pada Rabu (25/10/2017) sekira pukul 18.30 WIB, korban sedang berada di rumahnya sendirian. Setelah itu, ada yang mengetuk pintu rumah, setelah dibuka oleh korban ternyata yang datang adalah pelaku yang sekaligus saat ini menjabat sebagai Ketua RT di lingkungan tersebut.
"Selanjutnya pelaku menyuruh korban pergi kesamping rumah, karena korban takut akhirnya menuruti perintah pelaku", ungkap Kapolres.
Setelah pergi kesamping rumah, kemudian pelaku menyuruh korban melepas celana panjang dan celana dalam serta membuka bajunya. Karena pelaku yang saat itu memakai sarung, kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban.
"Setelah selesai menyetubui korban, oleh pelaku korban diberi uang sebesar 5 ribu rupiah," imbuh Kapolres.
Tidak hanya sampai disitu, pada Sabtu (16/12/2017), di tempat yang sama, pelaku kembali menyetubuhi korban, namun saat itu korban tidak berani bilang pada orang tuanya, hingga akhirnya pada Senin (05/02/2018), orang tua korban merasa curiga atas tingkah laku anaknya, hingga akhirnya korban menceritakan peristiwa persetubuhan tersebut kepada orang tuanya.
Setelah orang tua korban mendapatkan pengakuan langsung dari korban, selanjutnya kejadian tersebut oleh orang tua korban dilaporkan ke Polres Bojonegoropada Senin (05/02/2018) sekira pukul 09.00 WIB
"Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut setelah mendengar pengakuan korban," lanjut Kapolres.
Masih menurut Kapolres, setelah orang tua korban melaporkan ke SPKT Mapolres Bojonegoro, anggota piket Sat Reskrim langsung melakukan visum terhadap korban. Setelah mendapatkan hasil visum, anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dirumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
"Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota." imbuh Kapolres.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah,”terang Kapolres. (red/imm)