Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Kakek Warga Kasiman Diamankan Polisi
Minggu, 11 Februari 2018 10:00 WIBOleh Imam Nurcahyo *)
*Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Seorang kakek warga Kecamatn Kasiman, pada Kamis (08/02/2018) sekira pukul 11.00 WIB lalu, diamankan anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro karena disangka telah melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur.
Pelaku berinisial WK als Mbah Jan Corong (68), warga Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, diamankan petugas setelah ibu korban melapor ke SPKT Mapolres Bojonegoro sehingga langsung ditindak lanjuti oleh anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada awak media ini Sabtu (10/02/2018) sore mengungkapkan bahwa kronologis kejadian persetubuhan tersebut bermula pada Minggu (28/01/2018) sekira pukul 06.45 WIB, korban yang masih berusia 6 tahun sedang bermain dengan teman sebayanya di ruang tamu rumah milik orang tua korban. Melihat korban sedang bermain dengan temannya, selanjutnya pelaku datang kerumah korban dengan memakai celana pendek hitam.
"Setelah pelaku datang, teman korban berpamitan untuk pulang kerumahnya," ungkap Kapolres.
Setelah teman korban pulang, di rumah teersebut tinggal korban dan pelaku berdua saja, karena orang tua korban bekerja diluar kota, sedangkan korban selama ini tinggal bersama dengan kakeknya yang pada hari itu sedang bekerja.
Sebelum melakukan persetubuhan, korban sempat diberikan uang sebesar dua ribu rupiah dan setelah itu korban disetubuhui. Setelah pelaku melakukan perbuatan persetubuhan, pelaku sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun sambil memegang sabit sehingga korban merasa takut terhadap ancaman dari pelaku tersebut.
"Korban sempat menolak untuk disetubuhui, namun pelaku membawa sabit dan mengacam untuk tidak menceritakan kepada siapapun," imbuh Kapolres.
Karena korban merasa sakit saat buang air kecil, orang tua korban curiga dan menanyai korban secara langsung. Selanjutkan korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya, sehingga ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolres Bojonegoro pada Kamis (08/02/2018) lalu.
"Akibat kejadian tersebut, korban merasa kesakitan saat buang air kecil dan malu saat bertemu orang lain", lanjut Kapolres.
Masih menurut Kapolres, setelah menerima laporan tersebut, anggota unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro bersa a anggota Polsek Kasiman segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Sebelum melakukan penangkapan kepada pelaku, petugas melakukan visum terhadap korban", tutur Kapolres.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti dan saat ini juga telah di bawa ke Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang berhasil diaman oleh petugas yaitu kaos warna cream, celana pendek warna cream, celana dalam warna kuning dan celana pendek hitam." imbuh Kapolres.
Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota dan oleh penyidik, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah.” pungkas Kapolres. (*/imm)