Tim Panther Sat Reskrim Polres Bojonegoro Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian
Minggu, 11 Februari 2018 16:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Tim Panther Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Jumat (09/02/2018) sekira pukul 23.00 WIB lalum berhasil mengaman seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku berinisial MTS (29) warga Desa Candi Mas Rt 01 RW 02 Kecamatan Kota Bumi Kabupaten Lampung Utara, sedangkan selama di Bojonegoro, pelaku kos di sebuah rumah kos di jalan Lettu Suyitno Gang Eyang Manis RT 20 RW 01 Desa Campurjo Kecamatan Bojonegoro Kota. Sedangkan korbannya seorang warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kadipaten Kecamatan Bojonegoro Kota.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Dzul Qornain SH, kepada awak media ini menerangkan bahwa pelaku menjalankan aksinya pada Rabu (07/02/2018) sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu, sebelum tidur korban menaruh dompetnya yang berwarna coklat dan berisikan identitas dan surat - surat penting lainnya di sebelah tempat tidur. Selain menaruh dompet, korban juga meletakkan 1 buah HP merk Xiaomi warna silver dan 1 buah HP merk Samsung warna putih yang sedang di charge di sebelah tempat tidur. Namun keesokan harinya atau pada Kamis (08/02/2018) sekira pukul 05.00 WIB, korban mengetahui dompet dan 2 (dua) HP miliknya tersebut sudah tidak ada.
“Pada saat korban bangun tidur dompet dan 2 HP miliknya tersebut sudah hilang sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bojonegoro.” jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, setelah menerima laporan dari korban, selanjutnya Tim Panther Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dan pada hari Jum’at (09/02/2018) sekira jam 23.00 WIB anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dari tangan pelaku.
“Setelah diamankan, petugas membawa palaku ke Mapolres Bojonegoro guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.” terang Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota bersama pelaku yaitu uang sebesar Rp 1,6 juta, 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna silver beserta dosbook dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih beserta dosbook.
"Saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota", ucap Kasat Reskrim.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi awak media ini membenarkan bahwa Tim Panther Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah mengamankan seorang pelaku curat dan saat ini pelaku sedang menjalani penyidikan di Polres Bojonegoro.
Atas perbuatannya, oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Kami apresiasi kinerja Tim Panther yang tidak butuh waktu lamau untuk mengungkap kasus curat ini," tutur Kapolres. (red/imm)