Nyolong HP, Tukang Rosok Asal Balen Bojonegoro Diciduk Polisi
Senin, 19 Februari 2018 10:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Bojonegoro (Sugihwaras) – Warga Dusun Ngrabakab RT 36 RW 03 Desa Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro ini mungkin tak pernah menduga aksi jahatnya mencuri HP menjerumuskannya ke bui. MI, pria 39 tahun tersebut, yang berprofesi sebagai tukang rosok, ternyata gelap pikir saat tengah mencari nafkah.
Kejadiannya pada akhir bulan lalu, Selasa (30/01/2018). MI mengambil 1 HP milik Zeni Nor Rohmah (22) warga Dusun Genjor RT 06 RW 01 Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro. MI dilaporkan oleh Zeni selang beberapa hari berikutnya dengan tuduhan mencuri HP miliknya yang tengah diisi baterai di ruang tamu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Dzul Qornain, pelaku melakukan aksinya dengan modus membeli barang rosok. “Pelaku datang ke rumah korban untuk membeli gelas bekas air mineral (rosok). Pada saat datang, pelaku langsung masuk ruang tamu. Pelaku melihat 1 buah HP merk Xiomi sedang charging di atas meja," terang AKP Daky.
Korban kemudian melapor ke Polres Bojonegoro pada hari Jumat lalu (16/02/2018). Bermodal keterangan pelapor, Tim Panther langsung melakukan penyelidikan hingga kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang buktinya.
"Anggota langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polres Bojonegoro guna dilakukan proses lebih lanjut,” imbuh Kasat Reskrim.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro secara terpisah membenarkan perihal penangkapan tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan petugas di Mapolres Bojonegoro beserta barang bukti guna dilakukan proses penyidikan. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.
"Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah doos book Xiomi dan 1 buah HP merk Xiomi tipe 4X", terang Kapolres.
Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (mol/mir)