Polisi Reka Ulang Kasus Pengeroyokan Malam Takbiran Idul Adha
Kamis, 15 Oktober 2015 11:00 WIBOleh Yudi E Mujamil
Oleh Yudi E Mujamil
Kota – Polisi melakukan reka ulang atau rekonstruksi kejadian pengeroyokan yang terjadi pada malam takbiran Idul Adha di Desa Semen Kidul, Kecamatan Sukosewu, pada Rabu (23/09) lalu. Reka ulang atau rekonstruksi itu dilakukan di Halaman Belakang Mapolres Bojonegoro, hari ini, Kamis (15/10).
Akibat pengeroyokan itu, Mohammad Irwanto (25), warga Desa Klepek RT 17 RW 02, Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, tewas di lokasi kejadian, yaitu di Desa Semen Kidul, Kecamatan Sukosewu.
Polisi menetapkan tiga orang pelaku pengeroyokan sebagai tersangka yakni JK (20), DN (20) dan CD (20). Ketiga pemuda tersebut merupakan warga Desa Semen Kidul, Kecamatan Sukosewu.
Reka ulang diawali saat korban, Mohammad Irwanto, berboncengan dengan temannya, Nonok Setio Utomo (20), warga Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, sedang naik sepeda motor Honda CB.
Ketika sampai di depan sebuah warung, saat itu di warung ada sekumpulan pemuda yang sedang nongkrong, Nonok yang mengendarai sepeda motor itu menggeber sepeda motornya. Merasa kesal dengan ulah Nonok dan korban itu, para pemuda yang ada di warung mengejarnya mengendarai sepeda motor RX King.
Setelah berhasil dikejar, sepeda motor Nonok diberhentikan dan para pelaku langsung memukuli korban berkali-kali hingga jatuh dan tergeletak. Korban Irwanto jadi bulan-bulanan para pemuda itu, sementara Nonok berhasil melarikan diri. Tidak hanya sampai di situ, berikutnya datang lagi teman pemuda yang mengeroyok dan turut memukuli serta menendang korban yang sudah tidak berdaya.
Setelah sekelompok pemuda yang bertindak anarkis itu pergi, melihat temannya tergeletak dan tidak berdaya, Nonok berusaha menolong dan melarikan temannya, Irwanto ke Puskesmas Klepek, namun akhirnya nyawa korban tidak terselamatkan.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser SIK, MHum, menyatakan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan di malam takbiran Idul Adha tersebut. Ketiga pelaku, kata dia, sebelumnya tidak mempunyai hubungan dendam dengan korban. Kejadian ini terjadi karena spontanitas.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Hilangnya Nyawa Seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (yud/kik)