Kejari Tunggu Pelimpahan Berkas Tersangka Pengeroyokan di Semen Kidul
Kamis, 15 Oktober 2015 19:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Olini Mujamil E Wahyudi
Kota - Kejaksaan Negeri Bojonegoro masih menunggu pelimpahan berkas tersangka perkara pengeroyokan pada malam takbiran Idul Adha di Desa Semen Kidul, Kecamatan Sukosewu, 23 September 2015 lalu. Saat ini berkas tersangka tersebut sedang didalami dan dilengkapi oleh pihak penyidik Polres Bojonegoro.
Pihak Kejari, Kamis (15/10) pagi tadi, juga turut menyaksikan dan mengamati proses reka ulang perkara pengeroyokan tersebut di halaman belakang Mapolres Bojonegoro. Dari pihak kejaksaan yang datang adalah Jaksa Penuntut Umum Dekri Wahyudi SH.
Dalam reka ulang itu Dekri sapaan akrab Dekri Wahyudi, tampak serius mengamati dan mencermati tindakan demi tindakan yang dilakukan para tersangka terhadap korban pengeroyokan, M Irwanto. Meskipun cuaca terasa panas, tidak menghalangi JPU Dekri mencatat semua adegan dalam olah fakta tersebut.
"Saat ini kami belum menerima berkas perkara kasus ini. Kami masih menunggu, ya mungkin sedang didalami dan dilengkapi oleh tim penyidik Polres. Kemungkinan saya yang nanti bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum di pengadilan untuk perkara ini, " ujar Jaksa Dekri Wahyudi SH kepada beritabojonegoro.com, Kamis (15/10).
Dekri menambahkan, hasil olah fakta yang ada ini menjadi pelengkap berkas-berkas perkara yang akan dikirim atau dilimpahkan ke JPU Kejari Bojonegoro. "Kejadian seperti ini patut disayangkan, sebab antara tersangka dan korban saling kenal. Hanya karena kejadian spontanitas para tersangka melakukan tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kasubag Humas Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi Basuki Noegroho SH, menegaskan, rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Bojonegoro. Sehingga, para tersangka bisa segera disidang dan mendapatkan kepastian hukum.
"Saat ini penyidik Polres masih mendalami kasus ini. Rekonstruksi atau olah fakta yang ada ini untuk melengkapi berkas perkara yang nantinya segera kita kirimkan. Acara berjalan dengan lancar dengan menghabiskan waktu kurang lebih 2 jam," ujarnya.
Ia menambahkan, rekonstruksi ini untuk merupakan bagian dari petunjuk kesesuaian para tersangka dan saksi. Kemudian berkas tersangka, DN (20), akan displit atau dipisah dari dua tersangka lainnya. Lalu untuk berkas tersangka CD (20) dan JK (20) akan dijadikan satu dengan pertimbangan-pertimbangan hasil dari rekonstruksi tersebut.
"Berkas tersangka akan kita split atau kita pisah, tentu pemisahan berkas ini dengan pertimbangan-pertimbangan dari hasil rekonstruksi ini," imbuhnya. (yud/tap)
*) Foto reka ulang pengeroyokan