Jumlah PPK untuk Pemilu 2019 Jadi 3 Orang
Senin, 05 Maret 2018 23:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro – Komisi Pemilihan Umum menyebut bahwa pada Pemilu tahun 2019 nanti panitia di tingkat kecamatan atau PPK (Panitia Pemilih Kecamatan) hanya ditetapkan 3 orang. Artinya itu beda dengan Pilkada 2018 ini, dimana ada 5 PPK.
Ketua KPUD Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munib mengatan aturan itu sudah merupakan keputusan resmi KPU Pusat dan sudah ditetapkan.
Aturan yang dimaksud Munib adalah PKPU Nomor 3 tahun 2018 dan SK KPU RI Nomor 31/PP.05-kpt/03/KPU/I/2018.
“Dalam peraturan, ada 2 metode dalam proses perekrutan PPK dalam pemilu tahun 2019, yang Pertama Perekrutan dan yang kedua Pengangkatan dengan Evaluasi,” jelasnya.
KPUD Bojonegoro belum menentukan akan menggunakan metode yang mana. Keputusan masih akan menunggu pleno dengan anggota komisi.
“Kapan pastinya akan diumumkan usai rapat pleno anggota komisi,” katanya. (mol/mir)