News Ticker
  • Kurangi Pencemaran dan Tambah Nilai Ekonomi, Kader PKK Ngasem Dilatih Kelola Sampah Rumah Tangga
  • Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang
  • Bulog Jatim Serap 978 Ribu Ton Beras, Lampaui Target hingga 110,68 Persen
  • Khofifah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Jatim Nol Persen
  • Cantika Wahono Lantik Ketua TP PKK dan TP Posyandu di 14 Kecamatan, Perkuat Sinergi Pemberdayaan Keluarga
  • Kemenag Bojonegoro Perkuat Sinergi dan Apresiasi Prestasi Madrasah di Ajang OMI
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 13 Oktober 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 13 Oktober 2026
  • 13 Oktober dalam Sejarah
  • Sabet Penghargaan Pembina Siskamling Terbaik I Jatim, Bupati Setyo Wahono Dorong Penguatan Keamanan Berbasis Masyarakat
  • PT Shou Fong dan Pemkab Bojonegoro Gelar Seleksi Kerja Massal, Sediakan Kuota Disabilitas
  • Siap-Siap! GUTANBO FEST ’26 Gelar Pameran Pertanian hingga Hiburan Artis Nasional di Alun-Alun Bojonegoro
  • Gelar Medikrun Bojonegoro 2026, IDI Ajak Ribuan Peserta Budayakan Pola Hidup Sehat
  • Kapal Kargo Khatulistiwa 8 Tenggelam Usai Bertabrakan dengan Tongkang di Perairan Tuban, 1 Orang Meninggal
  • 12 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Senin 12 Oktober 2026
  • Dilengkapi Sport Center, Pembangunan Tahap Awal Kampus UNY Blora Senilai Rp52 Miliar Resmi Dimulai
  • Sambut Hari Jadi ke-81 Pemprov Jatim, Layanan Bus Trans Jatim Digratiskan Sehari pada 12 Oktober 2026
  • Sayuran Hidroponik Otomatis Belum Tentu Lebih Sehat Dibanding Konvensional
  • Lobang Buaya: 309 Hari Sebelum Tragedi Berdarah, Eksplorasi Teori Konspirasi dan Horor yang Bikin Penasaran
  • Pembangunan Bendungan Karangnongko dan Cabean Berlanjut, Pasar Ngawen Blora Siap Ditempati November 2026
  • Kebakaran di Dander, Bojonegoro, 2 Orang Alami Luka Bakar
  • 11 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Minggu 11 Oktober 2026
Tiga Orang Penjual Miras Tanpa Ijin Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro

Tiga Orang Penjual Miras Tanpa Ijin Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Tiga orang penjual miras tanpa ijin yang terjaring operasi,  pada Jumat (02/03/2018) lalu, oleh jajaran Sat Sabhara Polres Bojonegoro, pada Senin (05/03/2018) siang tadi, jalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Ketiga terdakwa oleh hakim divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi denda serta seluruh barang bukti disita oleh pengadilan untuk dimusnahkan.

 

Adapun ketiga tersangka adalah, EJ (41),  warga Jalan Jaksa Agung Suprapto Gang Beringin RT 015 RW 003 Kelurahan Banjarejo, pemilik warung yang berada di Jalan Kopral Kasan Kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota dan DNT (53), warga Desa Paron  RT 007 RW 002 Kecamatan Bangor Kabuupaten Ngawi, pemilik warung yang berlokasi di Jalan Lettu Suwolo Kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota serta SBD (42), warga Jlan Mangga Gang Pembangunan RT 001 RW 001 Desa Mulyoagung Kecamatan Bojonegoro Kota, pemilik warung yang berada di Jalan Lettu Suyitno Kelurahan Campurejo  Kecamatan Bojonegoro Kota.

 

Kasat Sabhara AKP Syabain Rahmad SH, kepada awak media ini mengungkapkan bahwa dalam sidang tipiring yang digelar Pengadilan Negeri Bojonegoro yang dipimpin hakim Sumaryono SH MH siang tadi, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 (1) jo Pasal 38 (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Ketiga terdakwa oleh hakim divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi denda dan membayar biaya persidangan serta seluruh barang bukti disita untuk dimusnahkan,” jelas Kasar Sabhara.

Adapun besarnya sanksi denda untuk dua orang terdakwa yaitu EJ (41) dan DNT (53), sebesar Rp 250 ribu, subsider 10 hari kurungan. Sedangkan untuk terdakwa SBD (42) dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 400 ribu,  subsider 10 hari kurungan. Selain itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar biaya persidangan masing-masing sebesar Rp. 2 ribu.

"Seluruh terdakwa langsung membayar sanksi denda dan biaya persidangan, sehingga ketiganya langsung diperkenankan pulang,”  imbuh Kasat Sabhara.

Menyikap masih maraknya praktek penjualan miras tanpa ijin di kalangan masyarakat Bojonegoro, Kasat Sabhara menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi menjual atau mengkonsumsi miras. Selanjutnya melalui media ini, pihaknya juga berharap kepada warga masyarakat yang mengetahui adanya tempat-tempat yang masih menjual miras tanpa ijin, agar melaporkan pada kepolisian terdekat atau langsung ke Polres Bojonegoro.

"Kami tegaskan bahwa kami akan tindak penjualan atau peredaran miras tanpa ijin," tegas Kasat Sabhara. (red/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang

Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang

Memiliki teman yang suportif dan selalu memberikan semangat tentu menjadi dambaan banyak orang. Sayangnya, membangun lingkaran pertemanan yang positif tidak ...

1791925909.179 at start, 1791925914.7749 at end, 5.5959658622742 sec elapsed