News Ticker
  • Selain DBH Migas, Tiap Tahun Pemkab Bojonegoro Juga Terima DBH PBB Migas Ratusan Miliar
  • Bupati Bojonegoro Takziah ke Rumah Duka Mahasiswa UGM yang Meninggal saat KKN di Maluku Tenggara
  • Tersengat Listrik PLN saat Turunkan Paku Beton, Operator Crane di Sukosewu, Bojonegoro Selamat
  • Peringati Suro, Sedulur Sikep di Blora Gelar Pagelaran Wayang Semalam Suntuk
  • Polisi Bojonegoro Gelar Rekonstruksi Perkara Pembunuhan di Musala Al Manar, Kedungadem
  • Dalam 10 Tahun Terakhir, Industri Hulu Migas di Bojonegoro Sumbang APBD Rp 23,96 Triliun
  • Triwulan Kedua 2025, Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Migas Sebesar Rp 291 Miliar
  • Gotong Royong Entaskan Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro Latih Warga Melalui Program GAYATRI
  • Mahasiswa UGM asal Ngasem, Bojonegoro Meninggal saat KKN di Maluku Tenggara
  • Bojonegoro Raih Penghargaan di Malam Apresiasi 100 Hari Inovasi untuk Negeri JTV 2025
  • Bangun Ekosistem Pertanian yang Tangguh, PT ADS Fasilitasi Jagongan Petani Milenial Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong Petani Milenial Wujudkan Kemandirian Ekonomi Pertanian di Bojonegoro
  • Tabrakan Motor dengan Elf di Balen, Bojonegoro, Satu Pemotor Meninggal, Seorang Lainnya Luka-Luka
  • Pimpin Upacara Harganas, Wakil Bupati Blora Tegaskan Pentingnya Peran Keluarga
  • Tahun Depan, Bojonegoro Bertekad Jadi Produsen Padi Terbesar Kedua di Jawa Timur
  • Bupati Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 58 SOC di Pendopo Kabupaten Blora
  • Puluhan Pakaian Dalam Wanita Ditemukan di Belakang Bangunan Eks Puskesmas Malo, Bojonegoro
  • Kelurahan Kepatihan Gelar 'Festival Seribu Serabi', Kuliner Legendaris Bojonegoro yang Tetap Lestari
  • Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025
  • Diparkir di Depan Toko dengan Kunci Masih Menempel, Motor Warga Kepohbaru, Bojonegoro Hilang
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Jakarta Meninggal di Masjid Padangan, Bojonegoro
  • Minimarket di Sukosewu, Bojonegoro Dibobol Maling, Uang Tunai, Rokok, dan Sejumlah Barang Hilang
  • Ruwatan Murwakala di Khayangan Api Bojonegoro, Esensi Menuju UNESCO Global Geopark 2025
  • Dana Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro Tahun 2025 Dipastikan Hangus
Tiga Orang Penjual Miras Tanpa Ijin Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro

Tiga Orang Penjual Miras Tanpa Ijin Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Tiga orang penjual miras tanpa ijin yang terjaring operasi,  pada Jumat (02/03/2018) lalu, oleh jajaran Sat Sabhara Polres Bojonegoro, pada Senin (05/03/2018) siang tadi, jalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Ketiga terdakwa oleh hakim divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi denda serta seluruh barang bukti disita oleh pengadilan untuk dimusnahkan.

 

Adapun ketiga tersangka adalah, EJ (41),  warga Jalan Jaksa Agung Suprapto Gang Beringin RT 015 RW 003 Kelurahan Banjarejo, pemilik warung yang berada di Jalan Kopral Kasan Kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota dan DNT (53), warga Desa Paron  RT 007 RW 002 Kecamatan Bangor Kabuupaten Ngawi, pemilik warung yang berlokasi di Jalan Lettu Suwolo Kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota serta SBD (42), warga Jlan Mangga Gang Pembangunan RT 001 RW 001 Desa Mulyoagung Kecamatan Bojonegoro Kota, pemilik warung yang berada di Jalan Lettu Suyitno Kelurahan Campurejo  Kecamatan Bojonegoro Kota.

 

Kasat Sabhara AKP Syabain Rahmad SH, kepada awak media ini mengungkapkan bahwa dalam sidang tipiring yang digelar Pengadilan Negeri Bojonegoro yang dipimpin hakim Sumaryono SH MH siang tadi, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 (1) jo Pasal 38 (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Ketiga terdakwa oleh hakim divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi denda dan membayar biaya persidangan serta seluruh barang bukti disita untuk dimusnahkan,” jelas Kasar Sabhara.

Adapun besarnya sanksi denda untuk dua orang terdakwa yaitu EJ (41) dan DNT (53), sebesar Rp 250 ribu, subsider 10 hari kurungan. Sedangkan untuk terdakwa SBD (42) dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 400 ribu,  subsider 10 hari kurungan. Selain itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar biaya persidangan masing-masing sebesar Rp. 2 ribu.

"Seluruh terdakwa langsung membayar sanksi denda dan biaya persidangan, sehingga ketiganya langsung diperkenankan pulang,”  imbuh Kasat Sabhara.

Menyikap masih maraknya praktek penjualan miras tanpa ijin di kalangan masyarakat Bojonegoro, Kasat Sabhara menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi menjual atau mengkonsumsi miras. Selanjutnya melalui media ini, pihaknya juga berharap kepada warga masyarakat yang mengetahui adanya tempat-tempat yang masih menjual miras tanpa ijin, agar melaporkan pada kepolisian terdekat atau langsung ke Polres Bojonegoro.

"Kami tegaskan bahwa kami akan tindak penjualan atau peredaran miras tanpa ijin," tegas Kasat Sabhara. (red/imm)

Iklan Lowongan Kerja
Berita Terkait

Videotorial

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Berita Video

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Bojonegoro - Dalam rangka peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten ...

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial SNJ bin SPR (51) warga Dusun Tukbetung, Desa Nganti RT 047 RW 013, Kecamatan Ngraho, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Bojonegoro - Di Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pendidikan tak hanya hidup di ruang kelas formal. Ia ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

Hiburan

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Festival Geopark Bojonegoro 2025

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Bojonegoro - Sejumlah acara, meriahkan hari ketiga Festival Geopark Bojonegoro 2025. Sabtu (28/06/2025). Di pagi hari, kegiatan diawali dengan Pembukaan ...

1751632081.3669 at start, 1751632082.416 at end, 1.0490679740906 sec elapsed