Pemerintah Naikkan Bantuan Dana bagi Partai Politik
Senin, 12 Maret 2018 12:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro - Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang Kenaikan Dana Bantuan bagi Partai Politik (parpol). PP tersebut menyetujui tentang kenaikan dana parpol yang diperoleh dari suara sah di pemilihan umum.
PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Januari 2018 lalu dan diundang-undangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 5 Januari 2018.
Sementara sebelumnya dana bantuan keuangan kepada parpol tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR Rp 108, kini menjadi Rp 1.000 per suara sah. Kemudian untuk tingkat DPRD dan pemerintah kota/kabupaten menjadi Rp 1.500 per suara sah.
Kepala Dinas Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Pemkab Bojonegoro, Kusbiyanto, mengatakan tahun ini dana parpol akan naik, setiap parpol peserta pemilu akan mendapatkan kucuran dana Rp 1.500 per suara yang sah sesuai kursi DPRD Bojonegoro.
"Kenaikan dana parpol itu diberikan untuk pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat. Selain itu, bantuan dana parpol diberikan untuk biaya operasional parpol," ungkap Kusbiyanto, Senin (12/03/2018).
Kusbiyanto menambahkan pencairan dana parpol ini bisa dilakukan setelah anggota parpol melengkapi berkas administrasi yang telah ditentukan dan sesuai PP. (mol/kik)