Hasil Rekonstruksi Pengeroyokan Malam Idul Adha untuk Lengkapi Berkas
Jumat, 16 Oktober 2015 08:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota – Hasil reka ulang atau rekonstruksi kasus pengeroyokan malam takbiran Idul Adha di Desa Semen Kidul, Kecamatan Sukosewu, yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro menunjukan bahwa AN, pemuda Desa Klepek Kecamatan Semen Kidul Bojonegoro ini, dalam proses kejadian dia hanya meyaksikan. Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser SIK MHum.
"AN atau Andika ini dalam proses rekonstruksinya dia sebagai saksi. Dia hanya menyaksikan saja. Ia juga hadir dalam reka ulang ini," jelas Kapolres Bojonegoro pada jurnalis BBC, sapaan BeritaBojonegoro.com, Jumat (16/10).
Reka ulang atau rekonstruksi kejadian pengeroyokan pada malam takbiran Idul Adha di Desa Semen Kidul, Kecamatan Sukosewu, pada Rabu (23/09) lalu berjalan lancar. Reka ulang dimulai pada pukul 09.15 WIB, bertempat di belakang Mapolres Bojonegoro, kemarin.
Rekonstruksi itu dipimpin oleh Aiptu Supardi, anggota Satreskrim Polres Bojonegoro. Tampak juga petugas Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Dekri Wahyudi dan Kepala Desa Semenkidul, Kecamatan Sukosewu, Imam Subowo.
Kapolres juga menjelaskan, untuk kata-kata teriakan, "Kalau berani kejar (Nek wani godak, Jawa red),” ini masih didalami oleh tim penyidik Polres Bojonegoro. Sebab kata-kata itu (teriakan red) belum ada kesesuaian antara saksi dan para tersangka.
"Dalam hal ini, perkara masih kita dalami, dengan mempelajari hasil-hasil dari reka ulang atau rekonstruksi ini dan untuk berkas-berkasnya akan segera kami kirim ke jaksa penuntut umum," jelas Kapolres.
Reka ulang diawali saat korban, Mohammad Irwanto, berboncengan dengan temannya, Nonok Setio Utomo (20), warga Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, sedang naik sepeda motor Honda CB.
Ketika sampai di depan sebuah warung, saat itu di warung ada sekumpulan pemuda yang sedang nongkrong. Nonok yang mengendarai sepeda motor itu menggeber sepeda motornya. Merasa kesal dengan ulah Nonok dan korban itu, para pemuda yang ada di warung mengejarnya mengendarai sepeda motor RX King.
Setelah berhasil dikejar, sepeda motor Nonok diberhentikan dan para tersangka langsung memukuli korban berkali-kali hingga jatuh dan tergeletak. Korban Irwanto jadi bulan-bulanan para pemuda itu, sementara Nonok berhasil melarikan diri. Tidak hanya sampai di situ, berikutnya datang lagi teman pemuda yang mengeroyok dan turut memukuli serta menendang korban yang sudah tidak berdaya.
Setelah sekelompok pemuda yang bertindak anarkis itu pergi, melihat temannya tergeletak dan tidak berdaya, Nonok berusaha menolong dan melarikan temannya, Irwanto ke Puskesmas Klepek, namun akhirnya nyawa korban tidak terselamatkan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Hilangnya Nyawa Seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (yud/kik)