Berkas Perkara Mantan Kepala Disperta Dikirim ke Kejaksaan
Jumat, 16 Oktober 2015 07:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Berkas perkara mantan Kepala Dinas Pertanian, S, telah dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada Minggu lalu. Tersangka S, diduga korupsi dana proyek jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut) dan jaringan irigasi desa (Jides) APBD tahun 2012 senilai Rp 5 miliar yang terungkap pada tahun 2014.
Terkait alat bukti yang dilengkapi oleh tim penyidik Polres Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Fiuser SIK MHum, menjelaskan bahwa dalam pelengkapan alat bukti ini adalah keterangan dari tiga saksi yakni RA, pegawai Disperta Bojonegoro, A (44) kepala Desa Pekuwon, dan Y (42) rekanan.
"Ketiga saksi-saksi itu kami datangkan pada Minggu lalu, untuk memberikan keterangan terkait kasusnya ini," ujar Kapolres Bojonegoro kepada jurnalis BBC, sapaan BeritaBojonegoro.com, pada Jum'at (16/10).
Sementara itu, salah seorang Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Nurhadi SH, mengatakan, Kejaksaan telah menerima berkas perkara S, dari penyidik Polres Bojonegoro, yang langsung didalami oleh beberapa tim jaksa, pada Minggu lalu.
"Kami telah menerima berkas perkara S, selanjutnya berkas-berkasnya kami dalami guna memastikan apakah sudah sesuai apa belum," ujarnya.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa, RH, A dan Y diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka S, diduga turut serta melakukan penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dia diancam pidana dalam Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (yud/kik)
foto mantan kepala disperta bojonegoro, s, saat diperiksa di polres bojonegoro