News Ticker
  • Puluhan Orang Korban Arisan Bodong di Bojonegoro Laporkan Owner ke Polisi
  • Pemkab Blora dan Perhutani Sepakat Tandatagani Kerja Sama Penanggulangan Bencana
  • Tekan Inflasi Jelang Lebaran, PT Blora Patra Gas Gelar Pasar Sembako Murah
  • Ditinggal ke Sawah, Rumah Warga Gayam, Bojonegoro Hangus Terbakar, Kerugian Rp 250 Juta
  • Bupati Arief Berkomitmen Kawal Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Cepu, Blora
  • Seorang Laki-laki Warga Dander, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Pinggir Sungai
  • Lewat TMMD, Jalan Penghubung antar Desa di Wilayah Ngawen, Blora Rampung Dibangun
  • Investasi SDM Masa Depan, Program 'Sekolah Sisan Ngaji' di Blora Dilaunching
  • Ibu Korban Pengeroyokan di Bojonegoro: Penjara Satu Tahun Tak Sebanding dengan Nyawa Anaknya
  • 3 Terdakwa Anak Kasus Pengeroyokan di Dander, Bojonegoro Dituntut Satu Tahun Penjara
  • Temuan Mayat di Rumah Kosong Gegerkan Warga Blora
  • Atasi Kelangkaan Gas LPG di Blora, Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan
  • Usai Minum Minuman Keras, 3 Orang Warga Balen, Bojonegoro Meninggal
  • Anak-anak Desa Bangowan, Blora Isi Waktu Jelang Buka Puasa dengan Latihan Gamelan
  • Bupati Blora Hadiri Peringatan 117 Tahun Perjuangan Samin Surosentiko
  • Berkah Ramadan, Petani Blewah di Blora Mengaku Untung Besar
  • Kembali Targetkan Raih Opini WTP, Ini yang Dilakukan Pemkab Blora
  • Diduga Sakit Epilepsi Kambuh, Warga Bubulan, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sungai
  • Gebyar Ramadan Blora 2024 Kini Dikonsep Semakin Matang
  • Tinjau Tebing Sungai Longsor di Cepu, Blora, Bupati Koordinasi dengan BBWS Bengawan Solo
  • Tergerus Banjir Bengawan Solo, Akses Jalan Kedungtuban-Cepu, Blora Terancam Putus
  • Tebing Bengawan Solo Longsor, Empat Rumah Warga di Blora Terancam
  • Berjalan Kaki saat ke Sekolah, Siswi SMK dapat Sepeda dari Ka SPKT Polsek Blora
Polres Bojonegoro Rilis Ungkap Kasus Bulan Maret 2018

Polres Bojonegoro Rilis Ungkap Kasus Bulan Maret 2018

*Oleh Muliyanto

Bojonegoro - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, pada Rabu (21/03/2018) siang, bertempat di halaman Mapolres Bojonegoro, laksanakan Press Release, kasus-kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Bojonengoro, selama bulan Maret 2018, kepada awak media yang ada di Bojonegoro. Dua belas kasus yang berhasil diungkap , terbagi dalam tujuh jenis kasus, dengan tersangka sebanyak 20 orang, dihadirkan dalam  kegiatan tersebut.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Daki Dzul Qornain SH dan Kasubbag Humas, AKP Mashadi SH serta Kasat Tahti, Iptu Watipah, mengungkapkan bahwa selama bulan Maret 2018, jajarannya berhasil mengungkap sejumlah kasus, yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

“Ada dua belas kasus dengan 20 tersangka yang berhasil diungkap Polres Bojonegoro selama bulan Maret 2018,” jelas Kapolres kepada sejumlah awak media.

 

Dalam press release tersebut, Kapolres menjelaskan satu-persatu kasus yang berhasil di ungkap, yaitu Kasus Perjudian, sebanyak dua kasus dengan TKP Desa Tanggungan Kecamatan Ngraho dan Desa Nguken Kecamatan Padangan, dengan tersangka sebanya lima orang. Para pelaku disangka melanggar pasal 303 KUHP, diancam denggan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kasus Penipuan dan Penggelapan, sebanyak tiga kasus, dengan TKP Jalan Rajekwesi Kelurahan Jetak Kecamatan Bojonegoro Kota, Jalan MT Haryono Kecamatan Bojonegoro Kota dan Desa Bulaklo Kecamatan Bale, dengan tersangka sebanyak enam orang. Para pelaku disangka melanggar pasal 372 dan 378 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Kasus Pencurian,  sebanyak dua kasus, dengan TKP Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander dan Desa Genjor Kecamatan Sugihwaras, dengan tersangka sebanyak tiga orang. Para pelaku disangka melanggar pasal 365 KUHP dan pasal 362 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kasus Tambang Pasir Tanpa Ijin, sebanyak satu kasus, dengan TKP Desa Ngaglik Kecamatan Kasiman, dengan tersangka satu orang. Pelaku disangka melanggar pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kasus Pelanggaran UU Perbakan, sebanyak satu kasus dengan TKP Desa Padangmentoyo Kecamatan Temayang, dengan tersangka sebanyak satu orang. Pelaku disangka melanggar pasal 48 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 tahun 1998, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, diancam dengan pidanan penjara mimimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun.

Kasus Perusakan Hutan, sebanyak satu kasus, dengan TKP hutan RPH Ngunut Petak 25 Kecamatan Dander, dengan tersangka sebanyak dua orang. Para pelaku disangka melanggar pasal 82 dan atau 83 Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan PerusakanHutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kasus Narkotika, sebanyak dua kasus, dengan TKP di Jalan KS Tubun Kecamatan Bojonegoro Kota dan Desa Ngampel Kecamatan Kapas, dengan dua orang tersangka. Para pelaku disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) a, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

“Seluruh tersangka saat ini penahanannya dititpkan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro, sambil menunggu proses hukum selanjutnya,” jelas Kapolres. (red/imm)

 

 

 

 

Ucapan SELAMAT HARI PERS NASIONAL 2024 - Pemkab Blora
Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Berita Video

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Bojonegoro - Usai persidangan dengan terdakwa Suyatno (58), seorang kakek asal Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat Desa, adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan ...

Quote

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Tuban, 21 November 2023 - Semen Gresik Diving Club (SGDC) kembali menorehkan prestasi pada event Bupati Tuban Cup 2023. Club ...

Berita Foto

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Berita Video

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Seorang warga Dusun Gowok, Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro bernama Solikin (55), pada Rabu petang (03/01/2024) dilaporkan tenggelam di ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Hiburan

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Blora - Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi memastikan harga beras yang mahal di pasaran saat ini, akan segera ...

1711672133.2434 at start, 1711672133.4593 at end, 0.21586084365845 sec elapsed