Kedapatan Ngeblong, Bus AKDP Bojonegoro - Surabaya Ditilang Polisi
Selasa, 03 April 2018 22:00 WIBOleh Redaksi
Oleh Redaksi
Bojonegoro - Sebuah bus antar kota dalam propinsi (AKDP) jurusan Bojonegoro - Surabaya yang kedapatan melanggar garis marka jalan tidak terputus (ngeblong), di perlintasan rel kereta api turut wilayah Desa Gunungsari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa (03/04/2018) sekira pukul 12.00 WIB sing tadi, langsung diberikan tilang oleh petugas dari Sat Lantas Polres Bojonegoro, yang saat itu sedang melakukan patroli di jalan raya tersebut.
Kanit Turjawali Ipda Luluk Sulistyono SH, yang melihat langsung kejadian tersebut bersama anggotanya langsung menghentikan laju bus yang sangat meresahkan pengguna jalan lainnya tersebut, dikarenakan dapat mengakibatkan potensi kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan lainnya.
Setelah dihentikan, walaupun terlihat secara kasat mata bus tersebut melakukan pelanggaran, sesuai prosedur penindakan, petugas memeriksa kelengkapan surat-surat pengemudi bus tersebut.
"Sebelum melakukan penindakan, kami tetap terapkan SOP, dengan tetap memeriksa kelengkapan berkendara kepada pengemudi bus tersebut," ucap Kanit Turjawali.
Lebih lanjut Kanit Turjawali juga sangat menyesalkan sekali atas ulah dari pengemudi bus tersebut, karena hal tersebut sangat membahayakan bagi para pengguna jalannya lainnya.
“Meskipun sudah banyak pelanggaran melewati garis marka jalan tidak terputus atau ngeblong yang ditindak petugas, namun masih ada saja pengemudi yang melakukannya,” tutur Ipda Luluk.
Kepada masyarakat, Kanit Turjawali memberikan pesan agar melaporkan kepada aparat kepolisian jika melihat langsung hal serupa, baik bus maupun kendaraan lain.
"Tetap utamakan keselematan berkendara, Stop Kecelakaan, Stop Pelanggaran. Keselamatan untuk kemanusiaan," pesan Ipda Luluk. (red/imm)