Polsek Cepu Tangkap Penjual Kupon Togel
Jumat, 06 April 2018 19:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
Blora - Anggota Unit Reskrim Polsek Cepu, Polres Blora berhasil menangkap Sumarno (55 tahun) warga Mulyorejo, Kecamatan Cepu Kabupaten Blora. Sumarno ditangkap karena menjual kupon judi toto gelap (togel).
Kapolsek Cepu AKP Slamet Riyanto, S.H ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka Sumarno ditangkap di rumahnya sendiri yang beralamat di Jalan Randublatung RT.03/RW.01, Desa Mulyorejo, Kecamatan Cepu ,Kabupaten Blora. Penangkapan sendiri didasarkan pada laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka menjual kupon togel. Sumarno ditangkap petugas tanpa perlawanan saat merekap nomor togel di rumahnya.
“Berawal dari informasi warga, kami langsung menindaklanjuti dan menangkap pelaku,” kata AKP Slamet Riyanto, Jumat (06/04/2018).
Dari hasil penggeledahan menurut Kapolsek, petugas kepolisian mendapatkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 655 ribu yang diduga hasil penjualan togel, kalkulator, satu buah buku berisi rekapan Judi SM dan HK, satu buah HP Nokia dan dua buah bolpoin.
"Untuk proses lebih lanjut, Sumarno beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Cepu untuk keperluan pemeriksaan penyidik," jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Kami mengimbau pada masyarakat jika ada yang menjual judi togel sesegera mungkin melapor pada pihak yang berwajib atau langsung lapor ke polsek terdekat," ujar Kapolsek Cepu. (teg/kik)