News Ticker
  • Tabrakan Motor dengan Truk Boks di Baureno, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
  • Tabrak Tiang Lampu PJU, Pemotor di Gayam, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Lepas Mudik Gratis dari TMII, Bupati Blora Disambut Hangat Warga Perantau
  • Terjatuh dari Jembatan, Petani di Gondang, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Bupati Dorong Baznas Blora Berinovasi untuk Optimalkan Perolehan Zakat
  • Kirim Proposal ke Kemenpora, Bupati Blora Minta Bantuan Pembangunan Stadion
  • Ratusan Petugas Gabungan Siap Amankan Lebaran di Blora
  • Bupati Arief Rohman Usulkan Blora Jadi Kawasan Industri Jateng
  • Datangi Kementerian Perdagangan, Bupati Blora Dorong Percepatan Pembangunan Pasar Ngawen
  • Puluhan Orang Korban Arisan Bodong di Bojonegoro Laporkan Owner ke Polisi
  • Pemkab Blora dan Perhutani Sepakat Tandatagani Kerja Sama Penanggulangan Bencana
  • Tekan Inflasi Jelang Lebaran, PT Blora Patra Gas Gelar Pasar Sembako Murah
  • Ditinggal ke Sawah, Rumah Warga Gayam, Bojonegoro Hangus Terbakar, Kerugian Rp 250 Juta
  • Bupati Arief Berkomitmen Kawal Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Cepu, Blora
  • Seorang Laki-laki Warga Dander, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Pinggir Sungai
  • Lewat TMMD, Jalan Penghubung antar Desa di Wilayah Ngawen, Blora Rampung Dibangun
  • Investasi SDM Masa Depan, Program 'Sekolah Sisan Ngaji' di Blora Dilaunching
  • Ibu Korban Pengeroyokan di Bojonegoro: Penjara Satu Tahun Tak Sebanding dengan Nyawa Anaknya
  • 3 Terdakwa Anak Kasus Pengeroyokan di Dander, Bojonegoro Dituntut Satu Tahun Penjara
  • Temuan Mayat di Rumah Kosong Gegerkan Warga Blora
  • Atasi Kelangkaan Gas LPG di Blora, Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan
  • Usai Minum Minuman Keras, 3 Orang Warga Balen, Bojonegoro Meninggal
  • Anak-anak Desa Bangowan, Blora Isi Waktu Jelang Buka Puasa dengan Latihan Gamelan
  • Bupati Blora Hadiri Peringatan 117 Tahun Perjuangan Samin Surosentiko
Kedapatan Menjalankan Praktik Prostitusi, Dua Orang PSK, Diamankan Polisi

Kedapatan Menjalankan Praktik Prostitusi, Dua Orang PSK, Diamankan Polisi

Oleh  Redaksi

Bojonegoro (Trucuk) - Dua orang perempuan yang berprofesi sebagai penjaja seks komersial (PSK), terjaring Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) jajaran Polsek Trucuk pada Rabu (11/04/2018) sekira pukul 00.45 WIB dini hari tadi, di Eks Lokalisasi Dusun Kalisari turut Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. Kedua pelaku disangka telah melakukan tindak pidana ringan (tipiring), menjalankan praktek prostitusi atau telah melakukan perbuatan atau berbuat asusila dan menjadi penjaja seks komersial (PSK).

Kapolsek Trucuk, AKP Wiwin Rusli SH, kepada media ini menerangkan bahwa kegiatan operasi tersebut dalam rangka dalam rangka menjaga situasi kamtibmas jelang Pilkada 2018, agar tetap kondusif, aman dan damai.

 

Wiwin Rusli menambahkan, dalam giat operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pekerja seks komersial (PSK), yaitu SAH (35), warga Desa Margoagung Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro dan PI (49), warga Desa Ngindeng Kecamatan Sawo Kabupaten Ponorogo, yang tertangkap petugas sedang menjalankan praktek prostitusi atau telah melakukan perbuatan atau berbuat asusila dan menjadi penjaja seks komersial (PSK).

“Kedua perempuan tersebut selanjutnya diamankan di Mapolsek Trucuk,” terang AKP Wiwin Rusli SH.

Kapolsek menerangkan, bahwa kronologi penangkapan kedua pelaku berawal saat itu kapolsek bersama seorang petugas datang ke lokasi tersebut dengan menggunakan pakaian preman. Setelah tiba dilokasi, langsung menghampiri kedua pelaku yang sedang duduk di teras rumah dan selanjutnya saling mengobrol. Selang beberapa menit mengobrol, kedua pelaku mengaku berprofesi sebagai PSK dan langsung menawarkan jasanya kepada Kapolsek bersama anggota, dengan imbalan sejumlah uang.

“Sat itulah keduanya kita amankan karena sedang menjalankan praktek prostitusi atau telah melakukan perbuatan atau berbuat asusila,” terang Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka melanggar Pasal 30 ayat (2a) junto Pasal 38 Ayat (1), Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.

“Kedua pelaku disangka telah melakukan tindak pidana ringan atau tipiring dan akan segera dilakukan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro,” imbuh AKP Wiwin Rusli.

Masih menurut Kapolsek bahwa pihaknya secara berkala dan terus-menerus akan melaksanakan giat operasi, dimana salah satu sasarannya adalah melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) seperti penjualan dan atau peredaran minuma keras (miras), perjudian serta praktik-praktik prostitusi.

Melalui media ini tak lupa Kapolsek juga mengharapkan peran-serta seluruh masyarakat Bojonegoro, khususnya warga masyarakat eks lokalisasi Kalisari, untuk turut-serta membantu memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan penyakit masyarakat .

“Apabila ada warga masyarakat yang mengetahui atau menjumpai segala bentuk penyakit masyarakat, diantaranya minuman keras, perjudian dan prostitusi, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat” pesan Kapolsek. (red/imm)

Ucapan SELAMAT IDULFITRI 2024 - Pemkab Blora
Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Berita Video

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Bojonegoro - Usai persidangan dengan terdakwa Suyatno (58), seorang kakek asal Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat Desa, adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan ...

Quote

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Tuban, 21 November 2023 - Semen Gresik Diving Club (SGDC) kembali menorehkan prestasi pada event Bupati Tuban Cup 2023. Club ...

Berita Foto

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Berita Video

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Seorang warga Dusun Gowok, Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro bernama Solikin (55), pada Rabu petang (03/01/2024) dilaporkan tenggelam di ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Hiburan

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Blora - Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi memastikan harga beras yang mahal di pasaran saat ini, akan segera ...

1713517167.5775 at start, 1713517167.788 at end, 0.21046781539917 sec elapsed